RUU Perlindungan Anak: Jangan Rampas Hak Anak
Komite III DPD RI mendatangkan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, SH, MA, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM sebagai narasumber dalam rapat yang digelar pada Selasa (31/05/11) bertempat di ruang rapat PPUU Gedung B Lantai 3 DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Ahmad Jazuli, anggota DPD RI dari Provinsi Lampung, tersebut membahas RUU Perlindungan Anak yang akan menggantikan UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Dalam paparannya, Harkristuti menyebutkan bahwa pada awalnya UU No. 3 Tahun 1997 hanya akan direvisi, namun karena beberapa pertimbangan, disusunlah RUU Perlindungan Anak. Ide dasar dari penyusunan RUU ini adalah menjauhkan anak dari perampasan kemerdekaan, namun ada beberapa kendala yang ditemui di lapangan. Beberepa di antaranya adalah fasilitas Lembaga Pemsyarakatan (LP) yang jauh dari memadai, tidak adanya suatu sistem yang bisa memberikan pemenuhan hak anak ketika di dalam LP dan SDM di LP yang terbatas.
RUU ini memang tidak sekedar merevisi UU. No. 3 Tahun 1997, karena terdapat banyak perubahan di dalamnya seperti ide tentang anak nakal, usia anak, cakupan anak serta perlakuan terhadap anak yang mempunyai kasus hukum. Selama ini terjadi kebingungan dalam eksekusi hukum terhadap anak karena adanya ketidakselarasan antara Undang-undang yang satu dengan yang lainnya. “Dalam UU No. 23 Tahun 2002 disebutkan bahwa yang dimaksud anak adalah mereka yang belum berusia 18 tahun, sementara itu di UU Perkawinan batasannya masih 16 tahun. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan penegak hukum,” Harkristuti menjelaskan. Selain itu, seseorang tidak boleh dirampas haknya tanpa proses peradilan yang bebas dan tidak memihak sehingga diperlukan peraturan yang mengatur hal tersebut, termasuk untuk anak-anak.
Saat ini, tak sedikit kasus anak yang berurusan dengan hukum yang jelas-jelas merampas hak anak. Hal tersebut menjadi perhatian dan keprihatinan DPD RI. Hukuman bagi anak dirasa tidak adil. Dalam rapat tersebut, muncul beberapa usulan terkait RUU Perlindungan Anak. Usulan tersebut mencakup menyerahkan anak ke pondok pesantren untuk dibimbing dan dibina, memperjelas rentang usia anak dan tetap memberikan hak anak selama berada di dalam rumah tahanan seperti pendidikan.
This post is also available in: English

01. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Ass.Wr,wb…
Saya Ingin Menyampaikan Tentang Sekelompok Anak Berusia 3 s/d 12thn Tinggal di Makassar Tepatnya Di (btp) Jaln,Tamalanrea Raya Blok M,Mempinyai kebiasaan Yang sangat buruk(PENGHISAP LEM)
yang tidak pantas untuk di contoh buat anak2 yng lain Dan Sudah sangat mengganggu Dan Korban Sudah Ada satu (Meninggal)
Tolong Ditanggapi.
Terima Kasih.