RUU Keamanan Nasional: Perlu Perubahan Sistem Keamanan
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI membahas RUU Keamanan Nasional kembali digelar di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Selasa (14/6). Rapat yang dipimpin oleh Farouk Muhammad (DPD RI Nusa Tenggara Barat) dengan menghadirkan narasumber berbeda dari sebelumnya, Ign. Soeprapto Poedjosoekanto (Dosen STIK), Al Araf (Direktur Program Imparsial) dan Sidratahta Mukhtar (Staf pengajar ilmu politik & keamanan FISIPOL UKI). RDPU kali ini diharapkan lebih bisa memberikan saran dan kritik yang membangun untuk RUU Kamnas ini.
Ignatius mengungkapkan tentang penghapusan paradigma “Hankamneg” (Pertahanan Keamanan Negara) karena pada Pasal 6 UU Hankamneg menjelaskan perbedaan upaya pertahanan dengan upaya keamanan, yang berlaku sekarang ini adalah “Sishanta” (Sistem Pertahanan Semesta) yang diatur dalam UU Pertahanan Negara No.3 tahun 2002. Ignatius juga memberikan pandangannya terkait dengan definisi keamanan nasional dalam RUU Kamnas.
“Sangat sulit untuk membentuk suatu rancangan UU Keamanan Nasional tanpa memahami sejauh mana evolusi perkembangan konsepsi keamanan” jelas Al Araf. Saat ini dimensi keamanan menjadi sangat luas, keamanan tidak lagi menjadikan negara sebagai obyek yang harus dijaga tetapi juga menjaga rasa aman manusia dan kemanusiaan itu sendiri, termasuk didalamnya masalah kesejahteraan sosial, ekonomi dan politik.
Terkait dengan konsepsi keamanan yang berkembang, isu konsep keamanan dapat dilihat dalam dua bentuk yaitu keamanan tradisional (keamanan sebuah Negara) dan non-tradisional (keamanan pelaku). Dalam kenyataannya masalah yang sering dihadapi di Indonesia adalah ancaman-ancaman yang bersifat non-tradisional.
This post is also available in: English

15. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar