RUU Hak Keuangan : Perlu Penataan yang Akuntabel

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menganggap perlu adanya penataan hak keuangan dan administratif yang akuntabel untuk anggota dan pimpinan lembaga negara karena dasar formal dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta bekas pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan dinamika ketatanegaraan Negara Indonesia.

Terkait hal tersebut, PPUU mengundang narasumber dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA); Pusat Studi Hukum dan kebijakan (PSHK); dan Direktur Jenderal Anggaran untuk memberikan masukan-masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan di Ruang Rapat PPUU Lt. 3 DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (01/06/11).

Amang Syafrudin (Senator DPD RI asal Jawa Barat) mengatakan, “Ada beberapa isu yang mencuat seiring dengan perkembangan politik dan ketatanegaraan kita,” isu-isu pendorong akuntabilitas lembaga negara tersebut diantaranya pengaturan ideal terkait hak keuangan administrasi anggota dan pimpinan lembaga negara, pengaturan khusus untuk lembaga perwakilan, besar gaji dan komponennya serta penghitungan pensiun baru terkait beban APBN.

Selaku Perwakilan dari PSHK, Ronald Rofriandri, merekomendasikan agar UU yang mengatur hak keuangan anggota parlemen sebaiknya diberlakukan untuk anggota parlemen hasil pemilu berikutnya dengan alasan menghindari konflik kepentingan.

Sedangkan untuk masalah gaji, Ronald memberikan opsi “gaji pokok anggota parlemen dinaikkan sesuai standar penghasilan pejabat negara, sedangkan keberadaan berbagai tunjangan dihapus dan diganti dengan sistem reimbursement”.

Berbeda dengan Ronald, Uchok Sky Khadafi (FITRA) menganjurkan untuk menyatukan semua dalam gaji pejabat dalam UU Standarisasi Penggajian, termasuk gaji pokok fasilitas dan tunjangan juga gaji pejabat pensiunan. Selain itu, beliau juga menyatakan perlu adanya rasionalisasi gaji, tunjangan Gubernur BI, BUMN, juga pejabat lain. “Prinsipnya itu, ke depan itu, pejabat itu bisa hidup sederhana,” jelas Uchok singkat.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight