Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): RUU Keamanan nasional


Undang-undang di Indonesia tidak bisa diharapkan menjadi sangat sempurna sekaligus menyelesaikan berbagai macam masalah. Berkaitan dengan hal tersebut DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan Tim Kerja RUU Keamanan Nasional (Kamnas). RDPU kali ini membahas mengenai  penyusunan  RUU Keamanan Nasional dengan menghadirkan beberapa narasumber, di Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Dr.Kusnanto Anggoro, seorang pengamat politik dan militer, bahwa salah satu permasalahan paling krusial  yang dihadapi adalah bagaimana menjalin kerjasama antar / berbagai instansi, karenanya memang diperlukan UU yang mengatur hubungan tersebut. Untuk itu perlu dibuat pengaturan setingkat UU guna memberikan peringatan dini, pencegahan, penanganan kepada instansi-instansi baik instansi pemerintah maupun instansi lain yang berkaitan dengan keamanan. Kusnanto juga mengatakan bahwa RUU Keamanan Nasional ini tidak membawa konsekuensi pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atau semacamnya.

“RUU Kamnas ini merupakan rangkuman dari potongan UU yang sudah ada sebelumnya dan yang akan ada” ungkap narasumber Prof.Dr.Ikrar Nusa Bhakti (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia & dosen FISIP UI). “Dan UU ini masih bersifat perpaduan antara tugas-tugas TNI dan Polri” tambahnya. Sekaligus menanggapi beberapa pasal yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Keamanan Nasional dan definisi keamanan nasional itu sendiri. Selain itu narasumber lain Prof.Dr.Salim Said (Diplomat dan pengamat militer) memberi masukan terkait dengan pasal-pasal dalam RUU Keamanan Nasional ini. Sedangkan Usman Said (anggota Kontras: Komite untuk Orang hilang dan Korban Tindak Kekerasan) fokus kepada pengawasan konsentrik dalam hal penggunaan kuasa khusus yang ada dalam Pasal 54 RUU Keamanan Nasional.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight