Pimpinan DPD RI Menerima Kunjungan Delegasi Perancang Konstitusi Nepal

Pimpinan DPD RI menerima kunjungan delegasi Perancang Konstitusi Nepal. Kunjungan tersebut diterima oleh GKR Hemas didampingi Sultan Bakhtiar Najamudin (Ketua PHAL), Bambang Soeroso (Ketua Kelompok DPD), Wahidin Ismail (Wakil Ketua Kelompom DPD) yang bertempat di Ruang Delegasi DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan-Jakarta, Rabu, (15/06/2011).
Delegasi dari Nepal yaitu Purna Man Shakya, Bibin Adhikasi dan Khushee Tahru beserta staf pendamping dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM).
Dalam pertemuan tersebut disampaikan tentang sejarah DPD RI dalam kaitannya dengan rencana Perubahan UUD 1945, bahwa DPD RI terbentuk tahun 2004, sebagai hasil dari amandemen Konstitusi (UUD 1945), saat ini DPD memasuki periode kedua, 2009-2014, yang merupakan perwakilan daerah dari 33 Provinsi. DPD RI memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, memberikan pertimbangan dan pendapat, serta mengusulkan inisiatif RUU yang berkaitan dengan urusan daerah, seperti masalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya. DPD memiliki kewenangan yang terbatas, karena kelemahan tersebut DPD tidak bisa secara maksimal menuntaskan aspirasi masyarakat dan daerah dalam bentuk undang-undang di tingkat nasional. Meskipun begitu, dengan kewenangan yang terbatas, DPD tetap berkarya, terbukti dengan telah banyak menghasilkan produk legislasi.
DPD telah menyusun draf perubahan UUD 1945 yang disepakati dengan nama “Perubahan Kelima UUD 1945” dan tanggal 29 Maret 2011 melalui Pimpinan Kelompok DPD telah disampaikan ke Pimpinan MPR dan Fraksi-Fraksi di MPR untuk dijadikan bahan kajian.
This post is also available in: English

15. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar