Perlukah Revisi UU Pokok Agraria 1960 di Lakukan?
Jakarta, dpd.go.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Pertanahan Komite I DPD RI dengan menghadirkan narasumber dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (diantarnya: AMAN, API, BINA DESA, Epistema Institute, HUMA, ICEL, IHI, JATAM, JKPP, KIARA, KPA, PUSAKA, SPI, SAINS, SP, WALIHI, dan SAWIT WATCH) di Ged.DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan-Jakarta, (20/06/11). RDPU yang dipimpin Dani Anwar (Anggota DPD DKI Jakarta) ini diawali dengan Rapat Pleno yang menyepakati pembuatan surat yang ditujukan kepada pemerintah terkait kasus Ruyati TKW yang dihukum pancung di Arab Saudi, mengagendakan pelaksanaan konsinyering RUU Desa tanggal 30 Juni-1 Juli 2011 dan yang terakhir Komite I akan lebih meningkatkan hubungan kerja dengan Komite II.
Menurut Idham, narasumber dari KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), ada empat hal pokok masalah agraria di Indonesia yaitu ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah; konflik agraria dimana kita perlu memberikan perhatian khusus untuk aktivitas pertanian; hukum yang tumpah tindih karena menurutnya UU Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 ini tidak pernah dilirik, dan kurang teridentifikasinya tanah-tanah kelebihan batas maksimum dan tanah-tanah absentee. ”UUPA 1960 merupakan benteng hukum terakhir dan satu-satunya UU yang berbicara tentang Land Reform yang pro kepada keadilan sosial”, jelas Idham. “Revisi UUPA bukanlah solusi untuk mengatasi tumpang tindih, disharmonisasi dan sektoralisme kebijakan agraria karena banyaknya kebijakan yang tidak mengacu pada UUPA bahkan mengkhianati UUPA”, tambahnya.
Mirna dari Epistema Institute menjelaskan bahwa UUPA dalam hal melindungi hak-hak rakyat memang lebih baik walaupun masih ada beberapa kelemahan. “Kita perlu mengkaji ulang semua UU yang ada dan ini merupakan mandat TAP MPR No.IX/2001 yang masih berlaku yang juga merupakan inisiatif dari pemerintah walaupun disini kita tidak mempunyai institusi yang berani mengambil inisiatif tersebut”, ujarnya. Menurutnya dengan cara inilah kita bisa menyimpulkan apakah revisi UUPA perlu dilakukan atau tidak dan jika DPD RI berkeinginan bekerjasama dengan sejumlah LSM, DPD RI bisa menjadi institusi untuk mengambil inisiatif tersebut. Dijelaskan kembali oleh Mirna bahwa ada dua masalah administrasi pertanahan, korupsi dan dualisme administrasi pertanahan di Indonesia yang mungkin solusinya dengan membuat blue print tentang reformasi birokrasi pertanahan.
Mengenai konflik agraria di Indonesia, narasumber lain mengungkapkan sumber konflik itu sebenarnya terjadi karena pengadaan tanah lebih besar untuk investor dari pada untuk rakyat, contohnya di Merauke, oleh karena itu reforma agraria perlu diperkuat lagi. Dalam hal ini juga terjadi pelemparan kewenangan di pemerintahan yang akhirnya memang tidak ada satu institusi pun yang bisa menyeleaikan masalah pertanahan ini. Ketika diminta ke pengadilan kita tahu benar bahwa rakyat kita tidak punya dokumen yang utuh dan biaya yang cukup sehingga terjadilah ketidakadilan disini.
Para anggota DPD RI yang hadir dalam RDPU ini sependapat dengan pandangan dari sejumlah LSM bahwa banyak persoalan terkait agraria yang perlu diselesaikan dan berharap hasil dari diskusi dalam RDPU ini bisa dijadikan solusinya.
(dmar)
This post is also available in: English

20. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar