Perlukah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan di Revisi?

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan salah satu unsur penting bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengembangan di bidang ekonomi, sosial dan budaya serta lingkungan . Oleh karena itu keberadaannya perlu diperhatikan dan diharapkan bahwa penyelenggaraan jalan dapat dilaksanakan secara berdaya guna dengan melibatkan peran serta pemerintah, aparat dan masyarakat.

Berkaitan dengan UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Komite II DPD RI memandang perlu dilakukannya revisi dalam UU tersebut. Maka, Komite II DPD  RI mengadakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan beberapa Kepala Balai dan Kepala Dinas Kementerian Pekerjaan Umum. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komite II, Lantai 3 Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (13/6) pagi.

Dalam paparannya, Kusnan Sudrajat selaku Kepala Dinas PU Provinsi Gorontalo menyetujui dilakukannya revisi terhadap UU tentang Jalan No. 38 Tahun 2004. “Dalam revisi UU No. 34 Tahun 2004 tentang Jalan, diharapkan bahwa pemerintah pusat bisa memberikan kontribusi lebih pada daerah serta dapat mengakomodasi kewajiban pemerintah dan hak masyarakat sebagai pengguna jalan. Kemudian masalah jembatan juga perlu dicermati, karena jalan dan jembatan merupakan satu kesatuan,” jelas Kusnan.

Permasalahan jalan yang cukup kompleks menjadi perhatian bagi Timja RUU tentang Jalan Komite II DPD RI. Salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam rapat tersebut adalah tentang keterlibatan instansi lain dalam penyelenggaraan jalan. “Apakah tidak ada koordinasi dengan instansi lain agar jalan tidak terganggu oleh perbaikan Telkom, PLN, dan lain-lain?” tanya Baiq Diyah Ratu Ganefi (anggota DPD RI dari Provinsi NTB).

Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala BBPJN III (Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional), Bastian S. Sihombing mengungkapkan bahwa koordinasi memang ada akan tetapi pelaksanaannya cenderung sulit dilakukan. “Jalan terbagi dua, jalan sebagai jaringan transportasi dan jalan sebagai fisik. Jalan sebagai fisik sudah ada UU-nya, yaitu UU Jalan. Sementara jalan sebagai jaringan transportasi belum banyak disinggung. Dalam revisi UU Jalan, saya memandang perlu ditambah mengenai jalur khusus, jadi tidak ada lagi konflik dengan Tekom, PLN, dan lain-lain, di badan jalan,” kata Bastian.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight