Pentingnya Visi Dana Perimbangan dalam Kerangka Negara Kesatuan
Jakarta, dpd.go.id – Transfer dana perimbangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hingga kini masih belum ada kepastian mengenai formula penghitungannya. Hal ini membuat daerah tidak bisa menghitung angka pasti berapa DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang akan diterima. Akibatnya, hingga kini dana perimbangan belum mampu menurunkan ketimpangan antar daerah. Keterangan ini disampaikan oleh Mudrajad Kuncoro, Guru Besar FE UGM, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komite IV DPD RI dengan pembahasan “Dana Transfer ke Daerah,” di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/06/2011).
Mudrajad menegaskan, meskipun dana transfer ke daerah meningkat dua kali lipat sebesar Rp. 392, 98T, namun hal itu tetap tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan daerah. “Perlu reformasi UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 33 Tahun 2004 sebagai satu paket yang terintegrasi,” usul penulis buku Dasar-dasar Ekonomika Pembangunan ini.
Setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan besarnya dana transfer kedaerah yaitu; pengalihan dana Dekon/TP Kementerian/Lembaga ke transfer daerah, mendorong public investment, dan mendorong private investment. Yang terpenting lagi harus ada kejelasan visi NKRI kedepan dalam kaitannya dengan dana perimbangan agar tidak ada lagi kesenjangan antar daerah.
Sejalan dengan Mudrajad, Ekonom dari FE Universita Indonesia, Suahasil Nazara, juga menyatakan keprihatinannnya perihal masih ada daerah yang mengancam akan melepaskan diri dari NKRI akibat ketimpangan dan kesenjangan antar daerah. Untuk itu perlu ditetapkan dana perimbangan yang proporsional, transparan, akuntabel dan efisien dalam kerangka NKRI. Salah satu langkahnya adalah membuat formula dana perimbangan yang mudah dihitung dan diverifikasi oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Undang-undang atau Peraturan Pemerintah.
“Pemerintah pusat harus peka dengan kebutuhan daerah, jangan menunggu daerah mengancam kesatuan Negara baru membuat langkah otonomi khusus dan sebagainya,” tegas doktor asal Pulau Nias ini.
(saf)
This post is also available in: English

28. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar