Pembenahan Sistem Hukum Melalui Amandemen Kelima UUD 1945
Banyaknya kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi melahirkan pertanyaan, apa atau siapa yang salah dan apa atau siapa yang perlu diganti dari sistem ketatanegaraan kita? Permasalahan tersebut dikupas dalam Talk Show DPD RI Perspektif Indonesia bertajuk “Membenahi Sistem Hukum melalui Perubahan Kelima UUD 1945” di Press Room DPD RI, Senayan- Jakarta (17/06/11).
Wacana Amandemen Kelima UUD 1945 dipandang bisa menjadi solusi yang tepat bagi permasalahan tersebut. Menurut pandangan Wahidin Ismail, Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR, ada empat hal yang perlu dibenahi dalam system Negara kita, yaitu penguatan Mahkamah Konstitusi, penguatan lembaga Negara, pembentukan lembaga independen, dan pembentukan forum previlegiatum untuk mengadili para koruptor. “Amandemen UUD 1945 merupakan suatu pilihan yang harus diambil bangsa ini,” ujar Wahidin (Anggota DPD RI dari provinsi Papua Barat).
Taslim, Anggota Komite III DPR RI Fraksi PAN, mengatakan bahwa perlua suatu kajian mendalam sebelum Amandemen Kelima UUD 1945. “Karena yang kita ubah ini adalah dasar Negara, maka kita perlu kaji ulang pelaksanaannya. Di samping itu, kita tinjau terlebih dahulu, apakah Amandemen Keempat konstitusi kita sudah dilaksanakan dengan baik,” ujar Taslim. Taslim mengakui, dirinya tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, namun dia belum memandang perlu amandemen konstitusi dilaksanakan dalam waktu dekat. “Solusi bagi permasalahan ini sebenarnya adalah otonomi di bidang hukum,” Taslim menambahkan.
Irman Putra Sidin, Pakar Hukum Tata Negara, tidak meragukan perlunya pembenahan sistem hukum, bahkan menurutnya sistem ketatanegaraan Indonenesia secara keseluruhan pun perlu dirombak. Kedepan, dia menekankan pentingnya netralitas presiden. “Seorang presiden harus melepaskan atribut parpolnya untuk menghindari masuknya konflik partai di dalam istana,” kata Irman. Di samping itu, Irman mengusulkan masuknya mekanisme konvensi capres dicantumkan dalam konstitusi. (AF/SAF)
This post is also available in: English

17. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar