Konsisten dengan Basis Keterwakilan
Anggota Timja III PPUU DPD RI mengundang Didik Supriyanto S.IP., M.SI (Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) untuk memberikan masukan dan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai RUU Perubahan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, di Ruang Rapat PPUU Lt. 3 Ged. B DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (07/06/11)
Hasil RDPU tersebut diharapkan dapat memberikan masukan untuk memantapkan kembali peran DPD dalam sistem kenegaraan Indonesia serta mampu menciptakan sistem hukum nasional yang lebih bertitik tolak pada kebutuhan masyarakat dan daerah.
Terkait hal tersebut, Djasarmen Purba (Senator DPD RI asal Kepulauan Riau), selaku pemimpin rapat, menyebutkan hasil masukan sidang timja sebelumnya dan salah satunya mengenai rekruitmen anggota DPD per-provinsi ditingkatkan menjadi 5 (lima) orang dengan harapan agar DPD mempunyai bargaining lebih baik dengan DPR.
Menanggapinya, Didik menegaskan walaupun secara konstitusi tidak melanggar, tetap harus mempertimbangkan segi kinerja dan kualitas anggota, maka di setiap provinsi cukup memiliki 4 kursi DPD, “dengan demikian kesetaraan suara itu ada di setiap provinsi”.
Beliau juga menambahkan untuk memperkuat peran DPD dapat dilakukan dengan memperkuat basis keterwakilan DPD dan DPR secara jelas, dimana DPD mewakili ruang dan DPR mewakili orang.
Menurutnya, basis keterwakilan tersebut harus dirumuskan dengan konsisten, “apa yang sudah ada di konstitusi, itu yang harus kita perdalam. DPR mewakili rakyat harus konsisten mewakili rakyat, DPD mewakili daerah harus konsisten mewakili daerah,” jelas Didik.
This post is also available in: English

08. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar