Kedaulatan NKRI di Selat Malaka-Singapore Di Monopoli Asing
Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau, Djasarmen Purba, menyampaikan bahwa di wilayah perairan Indonesia (mulai dari Pulau Iyu Kecil Kab. Bintan sampai Pulau Nongsa- Batam Provinsi Kepulauan Riau) sepanjang 48 Mils, pelaksanaan pemanduan kapal masih dilakukan oleh kapal berbendera asing. “Hal ini telah melanggar Kedaulatan Negara Republik Indonesia di wilayah tersebut,” tegas Djasarmen Purba.
Pernyataan tersebut merupakan hasil dari pertemuan Djasarmen dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Manajer Operasi PT.Pelabuhan Indonesia I Tanjung Pinang, Capt. Ahmad Jauhari. Pertemuan berlangsung saat kegiatan daerah tanggal 9 April – 8 Mei 2011 di Provinsi Kepulauan Riau. Dari pertemuan tersebut diperoleh penjelasan tentang adanya permohonan PT. Pelindo I kepada Kementerian Perhubungan Cq. Ditjen Perhubungan Laut tentang rencana pengelolaan Pemanduan Kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura.
PT. Pelindo I menjelaskan sudah 3 (tiga) tahun mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat agar operator pengelolaan pemanduan kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura diberikan kepada PT. Pelindo I yang akan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kepulauan Riau namun hingga saat ini belum ada jawaban yang pasti. “Apabila usaha pemanduan kapal ini dilakukan oleh PT. Pelindo I, akan sangat berpengaruh terhadap pemasukan keuangan negara dan daerah khususnya Provinsi kepulauan Riau,” ujar Ahmad Jauhari.
Untuk menindaklanjuti aspirasi tersebut, Djasarmen beserta Dirut PT. Pelindo I, Hary Sutanto, mengadakan pertemuan dengan Menteri Perhubungan, Freddi Numberi yang didampingi Dirjen Perhubungan Laut, Soenaryo, Senin (6/6). Mendengar penjelasan yang diberikan Djasarmen, Menteri Perhubungan mengatakan hal tersebut tidak boleh terjadi. “Kegiatan itu tidak boleh dibiarkan karena akan menginjak-injak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia”, ujar Menteri Perhubungan.
Menteri Perhubungan juga menyetujui rencana PT. Pelindo I untuk melakukan usaha pemanduan kapal di wilayah selat Malaka dan Selat Singapura dengan syarat harus dilakukan secara profesional. “Saya setuju tetapi harus dilakukan dengan baik dan profesional dan tidak boleh ada Kongkalikong”, katanya.
Dirut PT Pelindo juga menambahkan, alasan diusulkannya perusahaan BUMN tersebut mengelola pemanduan kapal di Selat Malaka-Singapura antara lain; meningkatkan keselamatan dan keamanan Navigasi, mencegah dan meminimalisasi kerusakan lingkungan hidup karena kegagalan navigasi, menegakkan Kedaulatan Negara RI dengan aksi nyata, di wilayah perbatasan, yaitu alur internasional Selat Malaka-Singapore, pemasukan untuk negara dan Daerah serta ekspansi kegiatan Usaha, dan Membantu Masyarakat Internasional, berperan dalam kelancaran arus cargo.

15. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar