Kaukus Staf Ahli Daerah Sebagai Penguatan Lembaga DPD RI
Staf ahli daerah Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendeklarasikan berdirinya Kaukus Staf Ahli Daerah (15/6/11). Pembentukan Kaukus tersebut dimulai pada saat dilaksanakan “Workshop Peningkatan Dukungan bagi Kerja Politik anggota DPD RI” yang berlangsung sejak tanggal 12-16 Juni 2011 di Hotel Atlet Century Park Jakarta.
Pembentukan Kaukus tersebut dimaksudkan sebagai forum komunikasi untuk menopang dan memperjuangkan penguatan lembaga DPD RI dan kepentingan pendampingan aspirasi masyarakat daerah pada level kebijakan nasional.
Melalui pernyataan deklarasi terbuka dihadapan Wakil Ketua II DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Wakil Sekretaris Jenderal DPD RI, Djamhur Hidayat, pembentukan Kaukus ini mendapat mandat dan legitimasi de facto dari seluruh staf ahli daerah yang mengikuti workshop tersebut.
Pemrakarsa pembentukan Kaukus ini berdasarkan gagasan beberapa staf ahli daerah, antara lain: Budi Santoso, Almudatsir Sangadji, Tammat R Talaohu, Dedi Wahyudi Hasta, Gunawan Undang, Ahmad Fadli, dan Taufik Arbain.
Tiga tujuan utama pembentukan Kaukus, yaitu:
- Membangun komunikasi strategis antar staf ahli daerah di Indonesia dalam menopang tugas-tugas konstitusional anggota DPD RI di daerah.
- Meningkatkan kualitas dan kompetensi staf ahli daerah dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan dan penyerapan aspirasi masyarakat demi kepentingan daerah, bangsa dan Negara.
Membangun jaringan dan dukungan politik dari masyarakat dan daerah untuk penguatan kewenangan konstitusional lembaga DPD RI dalam sistem parlemen bikameral di Indonesia melalui amandemen kelima UUD 1945.
This post is also available in: English

16. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar