Kaukus Papua di Parlemen RI Menolak Pembentukan MRP di Papua Barat
Jakarta, dpd.go.id – Kaukus Papua di Parlemen RI menolak dengan tegas pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat. Pernyataan tersebut disampaikan pada konferensi pers yang digelar di Press Room DPD RI Senayan, Jakarta (17/06). Sofia Maipauw, anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat, didampingi Koordinator Kaukus Papua di DPR, Wakil Ketua DPR Papua Barat, hadir dalam acara tersebut untuk menegaskan keberadaan MRP Papua yang ilegal.” Kami kumpul untuk mendiskusikan majelis rakyat papua yang tidak ada dasar hukum yang kuat untuk memecah pelantikannya di Papua Barat,” ujar Sofia.
Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Kaukus Papua di DPR, Paskalis Kossay, memandang bahwa dengan disetujuinya pembentukan MRP Papua Barat berarti pemerintah tidak konsisten dalam membangun Papua. MRP sudah terbentuk dengan SK Mendagri, terang Paskalis, kemudian ada MRP tandingan yang muncul di Papua Barat yang kemudian ditentang oleh masyarakat Papua.
“Hanya ada satu MRP di Papua di tanah Papua dan MRP yang dibentuk di Papua Barat berstatus illegal serta harus dibubarkan,” tegas Paskalis
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB), Jimmy D. Ijie, mengatakan bahwa DPRPB juga menegaskan sikap bahwa hanya ada 1 MRP di tanah Papua. MRP PB yang dibentuk tersebut tidak berlandaskan hukum yang kuat. Alasannya, ketentuan pasal 75 PP no 54 tahun 2004 tentang MRP bahwa yang membentuk MRP PB adalah MRP Papua atau MRP Induk, bukan gubernur maupun pemerintah pusat. ”Selain itu, kami berkeputusan hanya ada 1 MRP dalam rangka menjaga kesatuan kultural orang Papua,” kata Jimmy.
Atas dasar permasalahan tersebut, Kaukus Papua di Parlemen RI mendesak Presiden RI untuk segera menghentikan upaya pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Selain itu, mereka meminta Mendagri supaya mencegah pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat dengan tidak mengesahkan pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Ibu Sofia Maipauw, SH : 081248000136
(ims/ify)
This post is also available in: English

17. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar