Hanya Ada Satu MRP di Tanah Papua

politik di Papua hingga kini masih menjadi persoalan serius bangsa Indonesia. Dibentuknya MRP Papua Barat menjadi persoalan baru yang sangat mengganggu rakyat Papua yang menginginkan kemerdekaan di dalam bingkai NKRI, sebab MRP Papua Barat hanyalah boneka politik yang dimanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Sofia Maipauw, anggota DPD RI asal Provinsi Papua Barat, mendampingi Koordinator Kaukus Papua di DPR, Wakil Ketua DPR Papua Barat, pendeta serta kaum intelektual dari Papua Barat, hadir dalam Konferensi Pers yang digelar di Press Room DPD RI Senayan Jakarta (17/06/11) untuk menegaskan keberadaan MRP Papua yang ilegal.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Kaukus Papua di DPR, Paskalis Kossay, memandang bahwa dengan disetujuinya pembentukan MRP Papua Barat berarti pemerintah tidak konsisten dalam membangun Papua. Paskalis menegaskan, “Hanya ada satu MRP di Papua dan MRP yang dibentuk di Papua Barat berstatus illegal serta harus dibubarkan.”

Sejalan dengan Keputusan DPRD Papua Barat No. 23 tahun 2010 yang ditetapkan pada rapat paripurna tanggal 14 Desember 2010, Jimmy Ijie (Wakil Ketua DPRD Papua Barat) menyampaikan bahwa DPRD Papua Barat hanya menyetujui adanya satu MRP di tanah Papua. Dalam konferensi tersebut Jimmy juga menguji konsistensi Presiden RI tentang pembentukan MRP yang telah beliau setujui pada tahun 2008 silam, sekaligus menyampaikan permohonan pembubaran MRP Papua Barat. “Jika memang Presiden ingin membangun Papua dengan hati, semestinya MRP Papua Barat dibubarkan,” seru Jimmy. Selain itu, menurut Jimmy, otonomi khusus merupakan solusi final untuk permasalahan politik di Papua. Jika hal tersebut tidak dapat terwujud, rakyat Papua tidak ragu untuk memisahkan diri dari NKRI dan menyiapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Papua. “Bubarkan MRP Papua Barat yang tidak memiliki landasan hukum itu, atau akan muncul Gerakan Papua Merdeka,” tegas Jimmy.

Dalam release-nya, Kaukus Papua di Parlemen RI mendesak:

  1. Presiden RI segera menghentikan upaya pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Provinsi Papua Barat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
  2. Menteri Dalam Negeri supaya mencegah pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat dengan tidak mengesahkan pembentukan MRP di Provinsi Papua Barat.

(AF/ANK)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight