DPD Usul Peradilan Khusus Pejabat Negara
Jakarta, dpd.go.id – Dewan Perwakilan Daerah mengusulkan adanya peradilan khusus bagi pejabat negara (selain Presiden dan Wakil Presiden) yang melakukan pelanggaran hukum berat dalam masa jabatan. Usul tersebut dikemukakan oleh Wahidin Ismail (Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR), pada diskusi bertajuk Membenahi Sistem Hukum Melalui Perubahan Kelima UUD 1945, di Ruang Pers, Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (17/06). “Upaya ini perlu, sehingga ada kepastian hukum. Supaya pelayanan publik terus berjalan, masyarakat tidak perlu menunggu lama,” ujar Wahidin Ismail.
Wahidin menerangkan, yang memiliki kewenangan tersebut nantinya adalah Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut dinamakan Forum Previlegiatum yaitu mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan di pengadilan khusus ini, final dan mengikat. Peradilan khusus ini diharapkan dapat memotong proses hukum yang pada umumnya lama, sehingga mengakibatkan terjadi kekosongan di pemerintahan. “Bila pejabat negara melakukan tindakan pelanggaran berat, dibawa ke forum MA untuk diselesaikan. Ini adalah forum pertama dan terakhir, serta mengikat,” terangnya.
Peradilan khusus tersebut, lanjut Wahidin, dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Selain itu, perubahan lainnya yang diusulkan untuk membenahi sistem hukum yaitu penguatan Mahkamah Konstitusi, penguatan lembaga Negara, dan pembentukan lembaga independen. Seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, terangnya, yang berbeda dari sekarang, yaitu berwenang melakukan penindakan dan pencegahan dalam pemberantasan korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance).
Taslim, Anggota Komite III DPR RI Fraksi PAN, mengatakan bahwa perlu suatu kajian mendalam sebelum Amandemen Kelima UUD 1945. “Karena yang kita ubah ini adalah dasar Negara, maka kita perlu kaji ulang pelaksanaannya. Di samping itu, kita tinjau terlebih dahulu, apakah Amandemen Keempat konstitusi kita sudah dilaksanakan dengan baik,” ujar Taslim.
Taslim mengakui, dirinya tidak puas dengan penegakan hukum di Indonesia, namun dia belum memandang perlu amandemen konstitusi dilaksanakan dalam waktu dekat. “Solusi bagi permasalahan ini sebenarnya adalah otonomi di bidang hukum,” Taslim menambahkan.
Irman Putrasidin, pengamat hukum tata negara menyetujui usul dibentuknya Forum Previlegiatum. Forum ini, tambahnya, terutama ditujukan untuk para penyelenggara negara yang dipilih langsung oleh rakyat. “Kalau tidak terbukti bersalah, dia kembali menjalankan kekuasaan. Tetapi kalau terbukti maka dicopot dari jabatannya, dan dicarikan pejabat definitif baru,” ujarnya.
Irman Putrasidin tidak meragukan perlunya pembenahan sistem hukum, bahkan menurutnya sistem ketatanegaraan Indonenesia secara keseluruhan pun perlu dirombak. Kedepan, dia menekankan pentingnya netralitas presiden. “Seorang presiden harus melepaskan atribut parpolnya untuk menghindari masuknya konflik partai di dalam istana,” kata Irman. Di samping itu, Irman mengusulkan masuknya mekanisme konvensi capres dicantumkan dalam konstitusi.
(ify)
This post is also available in: English

20. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar