DPD Siap Ajukan Revisi UU Keuangan Negara

Jakarta, dpd.go.id – Rapat Pleno Komite IV, dengan agenda “Penyampaian Rancangan Naskah Akademik revisi UU No.17 Tahun 2003 dan Revisi UU No.33 Tahun 2004 oleh Tim Ahli” telah menyetujui Naskah Akademik revisi UU tentang Keuangan Negara. Prof. Arifin P. Soeria Atmadja, Tim Ahli Komite IV DPD RI, menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan mendasar dalam revisi ini, yaitu perubahan nama menjadi UU Keuangan. “Perubahan ini sesuai dengan judul Bab VIII UUD 1945 yaitu Hal Keuangan,” ungkap Arifin di Ruang Rapat Komite IV DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/06/2011).

Isu-isu besar yang tercakup dalam naskah akademik ini antara lain; pembedaan awal periode tahun anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penegasan keuangan BUMN/BUMD tidak termasuk sebagai keuangan Negara, serta budget process melalui demokrasi 3 kaki antara DPR, DPD, dan Pemerintah. Dalam hal ini, DPD RI nantinya harus diikutsertakan dalam membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiscal dalam pembicaraan RUU APBN tahun yang akan datang.

“Pertimbangan DPD menjadi dasar yang menentukan pengambilan keputusan mengenai RUU APBN berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan daerah,” ujar Guru Besar Madya UNTAR ini.

Sementara itu, Dian Puji Simatupang, Anggota Tim Ahli Komite IV DPD RI, menjelaskan bahwa ketika keuangan Negara telah diserahkan sebagai modal BUMN, maka uang tersebut menjadi hak BUMN. Pembagian ini untuk memperjelas status uang dan pihak-pihak yang berwenang melakukan audit terhadapt penggunaannya. “Keungan Negara yang bersumber dari APBN adalah kewajiban BPK untuk memeriksa, sedangkan BUMN sesuai AD/ART masing-masing menempatkannya sebagai lembaga publik yang seharunya diperiksa oleh akuntan publik, “ papar Dian.

Menyangkut permasalahan lambannya daerah dalam menyerap APBD, usulan pembedaan awal tahun anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat menjadi solusi. Usulan yang diajukan tahun anggaran pemerintah pusat dimulai 1 Januari hingga 31 Desember, sedangkan tahun anggaran daerah dimulai pada 1 April hingga 31 Maret.

(saf)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight