DPD RI Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Ketua BPK RI, Hadi Poernomo menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2010 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (14/6).

Dalam paparannya, Hadi Poernomo menjelaskan bahwa LKPP merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Pusat atas pelaksanaan APBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Disampaikan pula dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2010, BPK RI menemukan empat permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. “Masalah pertama, adanya permasalahan penagihan, pengakuan dan pencatatan penerimaan perpajakan. Masalah kedua, pencatatan uang muka BUN (Bendahara Umum Negara) tidak memadai. Masalah ketiga, terdapat permasalahan dalam pengendalian atas pencatatan Piutang Pajak. Masalah keempat, terdapat permasalahan dalam pelaksanaan Inventarisasi dan Penilaian (IP) Aset Tetap.

Selain permasalahan tersebut diatas, permasalahan lain yang mendapat perhatian dari BPK RI dan terkait dengan kepentingan daerah, yaitu: 1) Penagihan PBB Migas tidak sesuai dengan UU PBB dan penetapannya tidak menggunakan data yang valid sehingga dapat mempengaruhi besarnya dana bagi hasil pajak yang diterima oleh daerah; dan 2) Pengalokasian dana penyesuaian kepada daerah tidak berdasarkan kriteria dan aturan yang jelas.

“Atas permasalahan tersebut besar harapan kami, DPD RI dapat membantu tindak lanjut penyelesaiannya sesuai dengan rekomendasi BPK RI,” tutur Hadi menutup laporannya.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight