DPD Minta Kemendiknas Perhatikan Ketepatan Distribusi Anggaran Pendidikan
Jakarta: Undang-undang Dasar 1945 telah mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD. Meski secara umum pemerintah telah memenuhi anggaran tersebut, namun dalam pelaksanaannya masih ada hal-hal yang harus dibenahi. Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal mengungkapkan, permasalahan anggaran pendidikan bukan pada jumlah yang harus disediakan, namun pada ketepatan pengelolaan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Pendidikan Nasional, di Gedung GBHN Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Selasa, (14/06/2011).
Dalam kesempatan ini, Lalu Abdul Muhyi Abidin (Anggota DPD RI dari provinsi NTB) menyayangkan adanya keterlambatan realisasi DAK pada 2010 karena Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan Juknis (petunjuk teknis) belum ada, sehingga menghambat distribusi anggaran di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Fasli menyampaikan permasalahan tersebut terjadi karena Juklak dan Juknis masih menunggu pengesahan dari Komisi X DPR RI. “Sesuai kesepakatan dengan Menteri Keuangan, DAK tersebut tidak hilang sehingga daerah dapat menyelesaikan anggaran tahun 2010 dan melaksanakan DAK tahun 2011,” jelas Fasli.
Berkaca dari pengalaman tersebut, Kemendiknas berjanji segera menyelesaikan Juklak dan Juknis 2011 bersama Komisi X DPR RI. Sementara itu, menanggapi maraknya gerakan radikal yang bertentangan dengan Ideologi Negara, saat ini Kemendiknas telah mempersiapkan paket kurikulum pendidikan karakter bangsa yang akan segera diterapkan disetiap jenjang pendidikan. (SAF)
This post is also available in: English

14. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar