DPD Mengusulkan Penguatan Bawaslu

Terkait realitas pelaksanaan Pemilu lalu yang jauh dari asas luber dan jurdil, DPD berpendapat agar Bawaslu sebagai badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu sebaiknya diberikan kewenangan lebih.

Tidak mau kami membubarkan Bawaslu kalau peluang diperkuatnya Bawaslu masih ada,” tegas Wayan Sudirta, Ketua PPUU DPD RI, pada konfrensi pers di ruang pers DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/06/11).

Menurut Jacob Jack Ospara, Senator DPD asal Maluku, cara memperkuat Bawaslu adalah dengan diberikannya kewenangan untuk langsung menangani permasalahan administratif dan meneruskan temuan pelanggaran pidana Pemilu kepada Peradilan Umum.

Selain tentang Bawaslu, DPD juga menyampaikan beberapa isu aktual untuk perbaikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu, diantaranya mengusulkan proses perhitungan suara dan pengawasan pemilu di tingkat provinsi; anggota badan penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu, agar tidak berasal dari partai politik dan harus di support dengan anggaran dan perangkat di setiap daerah; serta pertimbangan penambahan kewenangan KPU dalam penentuan Daftar Pemilih tetap (DPT).

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight