DPD: Konstitusi Masih Perlu Disempurnakan
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyadari bahwa konstitusi negara kita masih mengandung berbagai kelemahan mendasar sehingga masih perlu disempurnakan. Oleh karena itu, DPD RI mengadakan sarasehan nasional bertema “Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi Dan Jati Diri Bangsa”. Acara berlangsung di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, hari Selasa (28/06).
Dalam acara tersebut, Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas membuka acara sarasehan sekaligus meresmikan peluncuran website www.perubahankelimauud1945.com. Website tersebut menampilkan informasi dan kegiatan-kegiatan Kelompok DPD di MPR, juga berisi draft Perubahan Kelima UUD 1945 usul DPD RI, yang dapat di download untuk dibaca, dikritisi dan diberikan masukan oleh masyarakat. “Partisipasi masyarakat penting agar dapat memperkaya draft Perubahan Kelima UUD 1945 usul DPD RI karena pada hakekatnya konstitusi adalah milik rakyat”, ujar GKR Hemas.
Ketua Kelompok DPD di MPR, Bambang Soeroso mengatakan penyempurnaan konstitusi sangat penting, agar konstitusi menjadi living and working constitution seiring dengan kemajuan zaman dan perkembangan masyarakat. UUD 1945 telah mengalami empat tahap perubahan, lanjut Bambang, namun masih ada ruang-ruang kosong dalam tata aturan mekanisme hubungan antar lembaga dan antar cabang kekuasaan negara. “Aktualisasi nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin melalui pemahaman utuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tungal Ika, dan NKRI semakin lama semakin berkurang”, urai Bambang.
Diungkapkan Bambang bahwa selama kurang lebih satu dasawarsa ini, masyarakat merasa adanya peningkatan kesejahteraan sesuai amanat pembukaan UUD 1945. “Masyarakat masih didera dengan realita-realita empiris yang pada hakekatnya merupakan imbas dari persoalan bangsa”, ungkap Bambang.
Melalui dukungan dan keterlibatan aktif akademisi dan prominen ahli dari 75 Perguruan Tinggi serta tim pakar, jelas Bambang, Kelompok DPD di MPR RI berhasil menuangkan isu-isu strategis tersebut ke dalam rumusan Usul Perubahan Kelima UUD 1945. Sarasehan Nasional Kelompok DPD di MPR ini dimaksudkan untuk mendapatkan konsensus nasional mengenai pelunya perubahan terhadap UUD 1945, dalam rangka melakukan penataan sistem politik dan ketatanegaraan ke arah yang lebih ideal dan efektif. ”Di samping itu, Sarasehan Nasional sekaligus merupakan ajang pengayaan atas muatan materi Usul Perubahan Kelima UUD 1945 yang telah dikristalisasikan DPD RI berdasarkan aspirasi masyarakat Indonesia di berbagai daerah,” kata Bambang.
Wakil Ketua MPR, Hajriyanto Tohari mengkritisi beberapa hal dalam UUD 1945 yang sekarang diantaranya kurangnya penekanan pada aspek ideologi sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, hal-hal yang menyangkut konsep dan pelaksanaan sistem presidensil dan checks and balances antar lembaga-lembaga negara, pertanggungjawaban lembaga-lembaga negara terutama presiden, dan arah pembangunan nasional jangka panjang yang simpang siur. ”Selain itu, Masih banyak peraturan2 perundang-undangan yang tidak berfungsi dengan baik dan tidak koheren dengan UUD 1945,” ujar Hajriyanto.
Dalam beberapa diskusi dengan masyarakat di daerah, lanjut Hajriyanto, muncul banyak pertanyaan dari masyarakat berkisar masalah perubahan kelima. Pertanyaan yang timbul adalah pertanggungjawaban presiden. ”Kalau dulu Presiden bertanggung jawab kepada MPR, setelah presiden dipilih langsung oleh rakyat mekanisme pertanggungjawaban presiden tidak diatur dalam konstitusi kita,” urai Hajriyanto.
Pokok-pokok usul perubahan kelima UUD 1945 meliputi; Penguatan sistem Presidensial, Penguatan Lembaga Perwakilan, Penguatan Otonomi Daerah, Calon Presiden Perseorangan, Pemilahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal, Forum Previlegiatum, Optimalisasi Peran Mahkamah Konstitusi, Penambahan Pasal Hak Asasi Manusia, Penambahan Bab Komisi Negara, Penajaman Bab tentang Pendidikan dan Perekonomian.
Sarasehan nasional menghasilkan konsensus nasional, sebagai berikut:
1) Perubahan kelima UUD 1945 merupakan kristalisasi berbagai aspirasi segenap masyarakat di seluruh Indonesia, sebagai pemilik kedaulatan, yang menginginkan penataan kembali tatanan ketatanegaraan kita. Sebagai kristalisasi cita-cita dan kehendak bersama, perubahan kelima UUD 1945 perlu diperjuangkan bersama-sama dengan penuh keluhuran agar sesegera mungkin dijadikan agenda pembahasan bangsa melalui Sidang MPR RI Tahun 2011;
2) Dukungan penuh segenap bangsa Indonesia terhadap perubahan kelima UUD 1945 semata-mata untuk memperkokoh tatanan ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara secara adil, dan memperkokoph negara kesatuan Republik Indonesia, dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang berkeadilan;
3) Usul perubahan kelima UUD 1945 patut dikumandangkan secara luas, beradab dan bermartabat, sebagai wujud tanggung jawab bersama segenap putra-putri bangsa Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dalam mewujudkan cita-cita berbangsa dan bernegara;
4) Ide dasar perubahan kelima UUD 1945 harus didesain secara ideal dan sedapat mungkin menghindari kompromi-kompromi, yang potensial melemahkan mekanisme penyelenggaraan negara;
5) Perubahan kelima UUD 1945 harus dilandasi semangat dan nilai-nilai gotong royong, sehingga UUD 1945 benar-benar mencerminkan jati diri bangsa Indonesia.
This post is also available in: English

28. Jun, 2011 








































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar