Djoko Kirmanto: Belum Bisa Memastikan Apakah Diperlukan Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya perkembangan otonomi daerah, tantangan persaingan global, dan tuntutan peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan jalan yang menyebabkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan tidak sesuai lagi sebagai landasan hukum pengaturan tentang jalan.
Akan tetapi dalam perkembangannya, Komite II DPD RI memandang perlu untuk dilakukan revisi terhadap UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Untuk itu dilakukan rapat kerja antara Tim Kerja Komite II DPD RI dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta (13/6) siang.
Dalam paparannya, Djoko Kirmanto selaku menteri Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa sesuai dengan amanah UU Nomor 38 Tahun 2004 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, kementerian PU telah menyelesaikan perangkat peraturan pelaksanaan, antara lain:
1. Kepmen PU No. 630/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer menurut Fungsinya sebagai jalan Arteri dan Jalan Kolektor 1, ditetapkan tanggal 31 Desember 2009.
2. Kepmen PU No. 631/KPTS/M/2009 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Statusnya sebagai Jalan nasional, ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2009.
3. Permen PU No. 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan ditetapkan pada tanggal 19 Oktober 2010.
4. Kepmen PU No. 567/KPTS/M/2009 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional ditetapkan pada tanggal 10 November 2010.
5. Permen PU No. 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2010.
6. Selain itu, saat ini sedang disusun Rancangan Permen PU tentang Standar Pelayanan Minimal, Pemeliharaan Jalan, Persyaratan teknis Jalan, Peran Masyarakat dalam TURBINBANGWAS, Penelitian, Pengkajian dalam Penyelenggaraan Jalan serta Rancangan Permen PU tentang Bantuan Pembiayaan Pemerintah kepada daerah dalam Penyelenggaraan Jalan.
Terkait dengan paparan yang telah disampaikan oleh Djoko Kirmanto, Ketua Tim Kerja RUU tentang Jalan, Gusti Farid menanyakan apakah Kementerian PU setuju atau tidak dilakukannya Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Djoko Kirmanto menjawabnya dengan bias. “Terkait dengan apa yang kami sampaikan, saya belum bisa mengatakan kita setuju atau menolak, tetapi semua masih bisa dibahas, nanti kita berikan pandangan-pandangan apakah diperlukan perbaikan-perbaikan atau tidak. Kalau memang dibutuhkan kami juga tidak keberatan, hanya saja ini perlu kita yakini bersama,” pungkas Djoko menutup pembicaraan. (dew)
This post is also available in: English

13. Jun, 2011 








































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar