Darmayanti Lubis: “Pemerintah Belum Melaksanakan UU 39/2004 Secara Konsisten”

Penempatan TKI di Korea belum dapat memenuhi formasi ketersediaan pasar tenaga kerja di Korea. Demikian disampaikan oleh Anggota DPD RI dari daerah pemilihan Sumatera Utara, Darmayanti Lubis, pada Rapat Pleno Laporan Hasil Pengawasan terkait UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, Rabu (15/6) di Gedung DPD RI Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta.

Darmayanti Lubis mengungkapkan bahwa hal ini disebabkan kurangnya kemampuan dalam hal berbahasa, kurangnya keterampilan dan kebutuhan yang ada serta yang paling penting adalah lambatnya prosedur yang ada di tanah air. “Saya kira ini paling penting pengawasan kita terhadap BNP2TKI” ujarnya.

Masalah yang dihadapi TKI di Korea sangat beragam. Kemampuan bahasa Korea dan Inggris menjadi kendala bagi TKI. Temuan lain adalah TKI baru diberikan Standard Labor Contract (SLC) pada saat di pesawat, bahkan ada yang diberikan setelah sampai di Korea. “Sehingga mereka tidak mengetahui hak dan kewajibannya.” Terang Darmayanti.

Lebih lanjut Ia menuturkan bahwa banyak TKI yang mengalami stress dikarenakan beban kerja berat, udara yang tidak mendukung, dan terkadang belum mendapat gaji. Persoalan lain adalah ditemukannya TKI yang memperoleh gaji tidak sesuai dengan yang tercantum dalam SLC, asuransi tidak dibayarkan, dan meninggalkan pekerjaan tanpa izin dari pemilik perusahaan karena dibujuk oleh kawannya.

Darmayanti menilai Pemerintah belum konsisten dalam melaksanakan UU tentang penempatan dan perlindungan terhadap TKI “Pemerintah belum melaksanakan UU 39 Tahun 2004 secara konsisten terutama pasal 5 ayat 1, 6, 7, 8 dan seterusnya.” Tutupnya.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight