Amandemen UUD 1945 Harus Bebas Kepentingan Kelompok Tertentu
Jakarta, dpd.go.id – Indonesia adalah Negara hukum yang mengatur segala urusan dalam Undang-undang, termasuk di dalamnya jaminan perlindungan hukum dan HAM. Hal tersebut sudah pasti tercantum dalam konstitusi Negara kita, namun apakah pelaksanaannya sudah terjamin? Pertanyaan tersebut dilontarkan oleh Erna Ratnaningsih, Ketua Yayasan Lembaga Hukum Indonesia, dalam Dialog Kenegaraan yang digelar di lobby DPD RI, Senayan Jakarta (22/6/11). Pertanyaan tersebut cukup mendasar mengingat banyaknya pelanggaran hukum dan kurangnya jaminan HAM di Indonesia. Dalam dialog yang bertema “Jaminan Perlindungan Penegakan Hukum dan HAM Melalui Perubahan Kelima UUD 1945” tersebut, Erna mengungkapkan bahwa peraturan dalam konstitusi sudah cukup komprehensif akan tetapi perlu penambahan pasal. Erna menuturkan, “Dalam UUD 1945 kita tidak menemukan pasal tentang Komnasham, padahal bagi Negara demokrasi pasal tersebut penting, maka harusnya pasal tersebut ditambahkan dalam konstitusi.”
Secara tidak langsung, apa yang diungkapkan Erna tersebut mendukung dilakukannya amandemen kelima UUD 1945. Namun, di sisi lain Irman Putra Sidin (Pakar Hukum Tata Negara) justru mempertanyakan kejelasan internal DPD RI sebagai pengusung gagasan amandemen ini. “Apakah internal DPD sendiri setuju dengan amandemen ini?” Tanya Irman. Karena menurutnya, pembahasan amandemen tidak cukup hanya di ranah DPR saja, tapi juga harus sampai ke forum Mahkamah Konstitusi. Pernyataan tersebut didukung oleh Stefanus Gusman (Ketua PP Persatuan Mahasiswa Katholik Indonesia), “Saya setuju dengan amandemen UUD 1945, tetapi apakah DPD memiliki kekuatan itu? Sebab seperti yang kita tahu, DPD tidak memiliki kekuatan yang jelas.” Dalam pendapatnya, amandemen ini menjadi bagian penyempurnaan proses bangsa Indonesia sejak orde lama hingga sekarang.
Sebaliknya, mewakili sudut pandang media, Arys Hilman Nugraha (Wakil Pemimpin Redaksi Republika) menyatakan bahwa langkah yang ditempuh DPD tersebut strategis karena dapat memperkuat kapasitas Negara. Menurutnya yang perlu dilakukan untuk mengatasi permasalahan Negara ini adalah perubahan di level struktur yang pada akhirnya dapat membangun kekuatan Negara.
Maman Abdurrakhman (Ketua BEM UI) mewakili suara mahasiswa tentang amandemen kelima UUD 1945. Sebelum melakukan amandemen, sebaiknya kita perlu menilik kembali, apa yang menjadi dasar. “Amandemen harus didasari oleh nuansa kepahlawanan, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tegas Maman. Selain itu, dia memiliki beberapa harapan sebelum amandemen kelima UUD 1945 dilakukan, yaitu (1) Evaluasi terhadap UUD 1945 yang sudah diamandemen empat kali, (2) MPR membentuk komisi konstitusi yang bebas dari kepentingan kelompok tertentu, (3) Adanya rentang waktu yang cukup, (4) Penetapan aturan main atau TOR, dan (5) Perhatian terhadap kondisi politik saat ini.
(AF)
This post is also available in: English

22. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar