Amandemen Kelima UUD 1945: Kesempatan Perbaikan Bangsa

Empat kali amandemen UUD 1945 dirasa masih belum cukup mengatasi persoalan bangsa Indonesia. Ada begitu banyak permasalahan yang masih carut-marut sehingga amandemen kelima UUD 1945 dipandang mendesak untuk segera dilaksanakan. Begitulah yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Suharyadi (anggota Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia) dalam Dialog Kenegaraan DPD RI yang mengusung tema “Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945” bertempat di Press Room DPD RI, Rabu (8/6/11). Bahkan, Forum Rektor Indonesia (FRI) sudah membuat pokja khusus amandemen kelima UUD 1945. Menurutnya, dalam amandemen ke empat masih terdapat banyak hal yang perlu disempurnakan. “Secara substansial, ada beberapa hal yang harus dikoreksi,” ungkap Suharyadi.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. H. Yonny Kusmaryono, MS, Wakil Rektor IPB yang menyatakan dukungannya terhadap FRI tentang diperlukannya amandemen kelima UUD 1945. Perubahan tersebut diharapkan dapat membawa Indonesia menuju bangsa yang demokratis, adil, dan sejahtera.

Besarnya harapan akan perbaikan kondisi bangsa melalui Amandemen kelima UUD 1945, juga diungkapkan oleh praktisi media Don Bosco Salamun. “Amandemen kelima UUD 1945 merupakan suatu keharusan,” tegas Don Bosco. Di samping itu, untuk mencapai Indonesia yang lebih baik, Don Bosco menyarankan adanya penguatan partisipasi publik untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Partisipasi publik ini sekaligus menjadi media pendewasaan masyarakat. Masyarakat yang dewasa akan mampu memberikan reward and punishment ketika system Negara tidak berjalan efektif. Tingginya angka golput merupakan salah satu bentuk “hukuman” publik terhadap partai politik.

Amandemen kelima UUD 1945 mungkin bisa jadi solusi, namun tidak ada jaminan bahwa hal tersebut pasti akan membuat Indonesia lebih baik. Demikian pendapat Zainal A. Mochtar, SH, Dosen Fakultas Hukum UGM. “Saya melihat perubahan kelima UUD 1945 ini adalah sebuah kesempatan yang harus diambil, kita harus berani melangkah dan berubah,” ujar Zainal. Menurut Zainal, hal lain yang juga penting untuk dilakukan adalah meringkas dan merapikan komisi yang saat ini jumlahnya sangat banyak. “Selanjutnya, kita perlu menguatkan daerah, membentuk parlemen yang sehat, memberlakukan sistem presidensial yang benar-benar murni, serta mewujudkan checks and balances yang sehat,” Zainal menambahkan. (AF/SAF)

This post is also available in: English

Bagikan  

Satu Tanggapan pada “Amandemen Kelima UUD 1945: Kesempatan Perbaikan Bangsa”

  1. Erwin Amar,SH. 08. Jul, 2011 pada 12:33

    “Krisis Bangsa”

    Setiap orang yang terjun ke dunia politik dan pemerintahan selalu akrab dan sering menyebut kata-kata atau istilah ini : Aspirasi rakyat,Kebjakan Publik,Pancasila, Ekonomi Kerakyatan, Demokrasi dan Politik , NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Tetapi sangat disayangkan apa yang ucapkan itu belum mereka pahami isi,makna dan artinya, apalagi untuk mengempletasikannya. Ketika duduk pada posisi strategis berada dalam kebingungan, kebimbangan dan keraguan sehingga terasa sulit dan rumit menuju PERUBAHAN kepada Kebaikan dan Perbaikan. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Al Qur’an Surat Yunus ayat 39 : bahwa mereka itu sebenarnya mendustakan apa yang belum mereka ketahui dan yang belum mereka ketahui artinya. Demikian pula orang-orang sebelum mereka juga telah mendustakan, lihatlah bagaimana okesudahannya orang-orang yang melampui batas.

WP-Highlight