Amandemen Kelima UUD 1945: Dibutuhkan Sikap Kenegarawanan Para Elit

Jakarta: Gaung tuntutan Amandemen kelima UUD 1945 yang diusung oleh DPD RI kian mendapat dukungan dari banyak pihak. John Pieris (Anggota DPD RI dari Provinsi Maluku) menegaskan bahwa tujuan dari Amandemen UUD 1945 adalah perbaikan sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan. “Bukan hanya mengusulkan penguatan tugas, wewenang dan fungsi DPD RI namun juga perbaikan sistem parlemen, penguatan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK), hingga penguatan lembaga kepresidenan,” ujarnya dalam dialog “Persperktif Indononesia: Membenahi Sistem Parlemen melalui Perubahan UUD 1945” di Press Room DPD RI, komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (10/6/2011).

Amandemen menjadi pilihan karena mempunyai kekuatan hukum tetap dan lebih kuat dari cara-cara seperti tafsir konstitusi melalui MK atau konvensi kenegaraan untuk membenahi sistem ketatanegaraan. Tantangannya kini, bagaimana elit-elit partai politik dan pimpinan lembaga tinggi Negara menanggapi usulan amandemen ini. Menurut Refly Harun, Pengamat Hukum Tata Negara dari CETRO (Centre for Electoral Reform), keberhasilan amandemen kelima ini tergantung dari kesepakatan atau konsensus para elit.

“Kuncinya ada pada SBY, Aburizal Bakri, Taufik Kiemas dan Megawati sebagai pemegang suara mayoritas,” tegas Refly.

Meski demikian, masih harus dilakukan upaya lobi kepada pemimpin 9 (sembilan) partai di DPR RI guna melancarkan gagasan Amandemen ini. Ronald Rofiandri dari PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan), menambahkan catatan perlunya garansi bahwa amandemen tidak akan menggerogoti wewenang DPR. (SAF)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight