Amandemen Kelima UUD 1945 adalah Keniscayaan
Selama ini, kekuasaan DPR RI sebagai badan legislatif bisa dikatakan tidak terbatas. Maka, pembentukan DPD merupakan sebuah langkah tepat karena DPD dapat berfungsi sebagai pembatasan kekuasaan DPR. “DPD atau senator adalah lembaga yang dapat mendinginkan kekuasaan DPR.” Demikian disampaikan oleh Laica Marzuki (Pakar Hukum Tata Negara) dalam Dialog Kenegaraan DPD RI (15/6). Dalam dialog yang diselenggarakan di lobby DPD RI Jakarta itu, Laica juga mengungkapkan bahwa Indonesia tidak perlu ragu untuk menerapkan sistem bikameral. Namun, sistem bikameral yang dianut Indonesia selama ini pincang. “Untuk itu, penguatan DPD adalah mutlak agar sistem bikameral kita tidak pincang,” Laica menambahkan. Dengan kata lain, Laica pun mendukung dilakukannya amandemen kelima UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan empat kali diwarnai kegamangan sebab perumusan konsep yang tergesa-gesa. Selain itu, pancasila yang sudah tidak tercermin dalam kehidupan bangsa juga berkontribusi dalam kegamangan tersebut. “Kita memerlukan konstitusi yang sesuai dengan visi dan misi Indonesia seperti yang tecantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu demi kesejahteraan umum,” Suryopratomo, Direktur Pemberitaan Metro TV berpendapat. Menurutnya, apa yang dilakukan DPD dengan menggandeng 75 Perguruan Tinggi dalam mengusulkan amandemen kelima ini merupakan suatu langkah yang tepat karena tidak berangkat dari kepentingan kelompok tertentu. Selain itu, Suryopratomo mengharapkan agar sistem presidensial dapat diterapkan secara sempurna untuk membatasi kekuasaan legislatif yang berlebihan.
Sementara itu, Gendur Sudarsono, Pemimpin Redaksi Koran Tempo, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan hal yang tak jauh berbeda dengan kedua narasumber sebelumnya. Terkait usulan amandemen keliam UUD 1945, Gendur menyatakan bahwa apa yang telah dirintis oleh DPD tersebut merupakan hal yang penting. Di samping melakukan perubahan terhadap konstitusi, menurutnya, hal lain yang perlu diubah untuk memperbaiki Indonesia adalah system demokrasi, kepartaian, dan pemilihan.
Di akhir dialog, Bambang Soeroso, anggota DPD RI asal Propinsi Bengkulu, kembali menegaskan perlunya amandemen kelima. “Untuk Indonesia yang lebih baik, amandemen kelima UUD 1945 adalah sebuah keniscayaan,” pungkasnya. (AF)
This post is also available in: English

15. Jun, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar