Amandemen Kelima untuk Menyempurnakan Konstitusi Indonesia

Jakarta, dpd.go.id – Upaya pengusulan perubahan kelima UUD 1945 oleh DPD RI telah sampai pada ranah nasional. Hal ini terbukti dengan diselenggarakannya Sarasehan Nasional bertema “Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945: Konsolidasi Demokrasi dan Jati Diri Bangsa” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (28/6/11).  Selain anggota DPD RI dan rektor seluruh Indonesia, acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Sekolah/Guru SMA/SMK dan BEM Universitas di wilayah Jakarta.

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Kelompok DPD RI di MPR tersebut, bertindak sebagai pembuka sarasehan adalah Wakil Ketua MPR RI. Bambang Soeroso  selaku ketua Kelompok DPD di MPR menyampaikan harapannya di masa depan akan lahir MPR yang bisa membuat UUD yang lebih sempurna dan mantap, sebab UUD merupakan dasar dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Oleh karena itu, perubahan kelima UUD 1945 harus dilaksanakan.

Apa yang diusulkan oleh DPD tersebut, kini telah mendapat banyak dukungan. Adnan Buyung Nasution, misalnya. Dalam kesempatan tersebut, dia menyatakan dukungannya terhadap langkah yang telah ditempuh DPD RI dalam mengusulkan amandemen kelima UUD 1945. Senada dengan Adnan, Jimly Asshiddiqie, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan secara tegas bahwa dirinya menyetujui usulan tersebut. “Saya setuju dan itu harus terjadi,” ungkapnya. Dia juga menyatakan alasan dukungannya tersebut, salah satunya karena kekuasaan DPD sebagai lembaga tinggi tidak jelas.

Dalam pandangan Mulyana W. Kusumah, perubahan kelima UUD 1945 adalah penyelesaian permasalahan bangsa, maka ide dasar konstitusi tersebut harus dirancang secara ideal. Dia juga menemukan banyaknya kekurangan dalam amandemen-amandemen konstitusi yang sebelumnya sehingga banyak catatan di MPR. “Konstitusi di Negara kita dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Karenanya, harus ada lembaga yang berdiri sendiri untuk mengawasi pelaksanaan amandemen,” ujarnya.

(AF)

This post is also available in: English

Bagikan  

2 Tanggapan pada “Amandemen Kelima untuk Menyempurnakan Konstitusi Indonesia”

  1. Erwin Amar,SH. 08. Jul, 2011 pada 12:02

    “Krisis Bangsa”

    Setiap orang yang terjun ke dunia politik dan pemerintahan selalu akrab dan sering menyebut kata-kata atau istilah ini : Aspirasi rakyat,Kebjakan Publik,Pancasila, Ekonomi Kerakyatan, Demokrasi dan Politik , NKRI, Bhineka Tunggal Ika, Tetapi sangat disayangkan apa yang ucapkan itu belum mereka pahami isi,makna dan artinya, apalagi untuk mengempletasikannya. Ketika duduk pada posisi strategis berada dalam kebingungan, kebimbangan dan keraguan sehingga terasa sulit dan rumit menuju PERUBAHAN kepada Kebaikan dan Perbaikan. Hal ini sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Al Qur’an Surat Yunus ayat 39 : bahwa mereka itu sebenarnya mendustakan apa yang belum mereka ketahui dan yang belum mereka ketahui artinya. Demikian pula orang-orang sebelum mereka juga telah mendustakan, lihatlah bagaimana okesudahannya orang-orang yang melampui batas.

  2. Dalam perjuangan menegakkan demokrasi konstitusional, untuk menuju Indonesia yg lebih baik, entah strategi, taktik dlm wacana atau ruang publik melalui Dialog Nasional yg mengundang tokoh2 atau pakar2, agar UUD 1945 kita bkn hal yg tabu/sakral kecual Preambulenya dan banyak kelemahan2nya. Soal DPD yg gak ada kerjaan, ngabis2in duit negara, dll. Untuk itu, diperlukan optimisme kolektif utk perbaikan bangsa melalui Amandemen UUD 1945. Kami dari KIPP Indonesia mengusulkan agar Amandemen Kelima UUD 1945 ini melalui mekanisme referendum, krn jelas melibatkan partisipasi rakyat scr luas. Pandangan Kami terutama Pasal 33 UUD 1945 yang dulu mengandung semangat anti kolonialisme dan jauh dari liberalisme, kini setelah beberapa kali mengalami perubahan, Pasal 33 telah dimutilasi karena mengarah pada liberalisme ekonomi kita yang pro asing, dan berdampak pada kehancuran ekonomi nasional.

    Dalam hubungan itu, perubahan konstitusi harus mempunyai terobosan, yakni melalui referendum, yang dapat melibatkan partisipasi rakyat secara luas, sehingga legitimasi politik dari perubahan konstitusi tersebut melalui referendum sangat kuat, dikarenakan mandat rakyat secara langsung. Pada Masa Presiden Soeharto kita mempunyai Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 Tentang Referendum.

    Amandemen ke-5 UUD 1945 seharusnya dilaksanakan dengan terlebih dahulu menyelenggarakan referendum. Ketentuan tentang referendum yang bersifat wajib (mandatory) atau yang bersifat fakultatif dengan prakarsa otoritas publik dapat diatur melalui sebuah Ketetapan MPR. Beberapa negara bahkan memungkinkan adanya citizen-initiative referendum. Perubahan konstitusi di beberapa negara seperti Australia, Kanada, Chile, Italia, Rumania, Serbia, Venezuela dan lain-lain dilakukan setelah penyelenggaraan referendum.

    Terakhir suatu langkah pergerakan atau perjuangan kawan2 & segenap tokoh2 utk perbaikan RI. Spt apa dibilang Bung Karno dlm ‘Indonesia Menggugat’Indonesia Menggugat, adalah: (1) Indonesia tetap menjadi negeri pengambilan bekal hidup, (2) Indonesia menjadi negeri pengambilan bekal-bekal untuk pabrik-pabrik di eropa, (3) Indonesia menjadi negeri pasar penjualan barang-barang hasil dari macam2 industri asing, (4) Indonesia menjadi lapang usaha bagi modal yang ratusan-ribuan-jutaan rupiah jumlahnya.

    Oleh krn itu, bersikaplah bijak, optimis, ke depan bangsa kita tercinta dapat berdiri sendiri dan mjd bangsa paling maju di Asia. Maka hrs ada landasannya yakni Konstitusi Demokratik yg Pro Rakyat!

WP-Highlight