Jaminan Kesehatan Masyarakat Amanat UU 40/2004 dan UUD 1945

Penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang harus dilaksanakan pemerintah dan jajaranannya. Pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, kota) dipersilakan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa Jamkesmas daerah, supaya semua warga negara Indonesia memperoleh layanan kesehatan.

Sayangnya, penyediaan fasilitas kesehatan tidak melayani seluruh lapisan masyarakat, baik miskin maupun kaya; dan pelaksanaan pelayanan kesehatan Jamkesmas karut-marut, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota). “Yang sangat miskin tak punya kartu Jamkesmas, sedangkan yang punya HP (handpone) bagus justru punya kartu Jamkesmas. Bisa dibilang, Jamkesmas kurang berhasil,” tutur anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sumatera Utara (Sumut) Darmayanti Lubis dalam sebuah dialog interaktif di Pressroom DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/5).

Acara tersebut bertajuk Perspektif Indonesia “Menyoal Jamkesmas di Daerah”. Selain Darmayanti, narasumber acara ialah anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rieke Diah Pitaloka, Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia Marius Widjajarta, dan guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hasbullah Thabarany.

Atas perkembangan tersebut, ia menyatakan, program Jamkesmas tidak sepenuhnya gagal, karena ada poin-poin dan celah-celah yang bisa dilakukan untuk memperbaiki pelaksanaannya. “Yang paling penting bagi kami, wakil-wakil daerah, adalah apa pun program pemerintah, pelaksanaannya jangan sentralistik. Kalau Jamkesmas, pelaksanaannya benar-benar sentralistik. DPD sangat berharap daerah diperhatikan,” lanjut Darmayanti.

Menanggapi sikap DPD, Hasbullah menegaskan, sebetulnya urusan pemerintahan yang termasuk diserahkan pusat ke daerah adalah yang pelayanan kesehatan yang bukan eksternalitas atau hanya berdampak lokal. Makanya, pelayanan kesehatan melalui rumah sakit dan puskesmas didesentralisasi tapi pembiayaannya tidak didesentralisasi mengingat masing-masing daerah memiliki kapasitas yang berbeda-beda.

Ia mengusulkan, “Pemerintah yang bayar iuran. Jadi, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah yang bayar iuran ke BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Nantinya, tidak ada lagi beda jaminan kesejahteraan antara yang miskin, kaya; yang dibayar oleh daerah A, daerah B. Semua dilayani sama, hanya  iurannya yang beda.”

Mengenai pelaksanannya, Rieke menyimpulkan, “Dari segi pendataan saja, Jamkesmas gagal.” Mengapa? Tidak sebanding antara jumlah orang miskin yang seharusnya terlayani Jamkesmas dan jumlah anggaran yang terlokasi Kementerian Kesehatan (Kemkes). Misalnya, tahun 2008 Badan Pusat Statistik (BPS) mendata jumlah orang miskin kurang lebih 36 juta jiwa, sedangkan jumlah anggaran Kemkes teralokasi untuk 76,4 juta jiwa. “Sekarang tahun 2011 tetapi pemerintah masih memakai data BPS tahun 2008.”

Menurutnya, sistem jaminan sosial tidak boleh bersifat kedaerahan. “Bagaimana pun sakitnya, kapan pun, dan di mana pun, layanan kesehatan untuk orang sakit tidak boleh bersifat kedaerahan. Artinya, orang sakit harus mendapat layanan kesehatan.” Sistem jaminan kesehatan juga harus melayani setiap orang Indonesia yang memasuki hari tua dan anak-anak yang orang tuanya meninggal dunia hingga mandiri secara ekonomi.

Mengingat substansi UU 40/2004 yang mengamanatkan pembentukan BPJS menyangkut hak dasar warga negara, Rieke mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) BPJS jangan gagal. Jika gagal, pemerintah melanggar UU 40/2004 dan UUD 1945. Konsekuensinya, pemerintah tidak hanya berhadapan dengan DPD atau DPR, juga seluruh rakyat Indonesia. Bahkan, sebagai aktivis Komite Aksi Jaminan Sosial, ia mengancam bahwa pelanggaran konstitusi bisa berujung pada pemakzulan.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight