Status Kepegawaian TNI/Polri dalam RUU Kepegawaian

Farouk Muhammad (Senator DPD RI asal NTB) memaparkan adanya 3 (tiga) arah reformasi Polri yaitu aspek pembinaan personel, aspek rekruitmen personel dan aspek sistem pendidikan Polri dalam rapat kerja Komite I DPD RI dengan TNI/Polri mengenai RUU Kepegawaian di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (31/05/11).

Bertitik tolak pada hal tersebut, maka aspek pembinaan pegawai sejak penerimaan sampai dengan pemisahannya diarahkan terutama untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. “Untuk itu sistem pembinaan kepegawaian akan lebih didesentralisasi dengan memberikan kewenangan yang lebih besar kepada para pimpinan organisasi Polri di tingkat bawah untuk membina pegawainya” tegas Farouk.

Dalam hal kepangkatan, semakin tinggi dan banyak jumlah kepangkatan, akan semakin besar energi organisasi untuk memenuhi kebutuhan/fasilitas dan proses pembinaannya. Oleh karena itu, sistem kepangkatan Polri disusun berbeda dengan militer baik bentuk, sebutan, maupun struktur, sehingga maksimal hanya 12 (dua belas) tingkat, yang setiap jenjang kepangkatan mencerminkan tingkat kemampuan, peran dan jabatannya.

Berbicara mengenai kepangkatan TNI/Polri, Alirman Sori (Senator DPD RI asal Sumatera Barat) menanyakan, “bila mentok pada pangkat tertinggi, apakah bisa mutasi ke tempat lain?” Hari Utomo (Wakababinkum TNI) menjawab bahwa mutasi bisa dilakukan di lingkungan TNI/Polri ke instansi atau departemen lain sesuai dengan aturan yang berlaku.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight