Masih Perlukah Pelaksanaan Ujian Nasional?
Ujian Nasional (UN) kembali dipertanyakan tentang signifikansinya dalam dunia pendidikan Indonesia. Pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya penyelenggaraan Ujian Nasional mencuat dalam Talk Show DPD RI Perspektif Indonesia yang bertajuk “Menelaah Ujian Nasional” yang bertempat di Press Room DPD RI pada Jum’at (20/05).
Hadir sebagai pembicara Drs. Hardi Selamat Hood (Anggota Komite III DPD RI), Dr. Reni Marlinawati (Anggota Komisi X DPR RI), Edi Subkhan (pengamat pendidikan), dan Slamet Nur Achmad Effendy (Ketua Aliansi Peduli Pendidikan KOBAR). Dari paparan nara sumber, terungkap kritikan untuk meniadakan UN karena kurang efektif untuk memetakan kualitas pendidikan Indonesia. Seperti diungkapkan oleh Edi Subkhan, “UN hanya menilai ranah kognitif rendah dan kontra produktif jika dijadikan acuan kualitas pendidikan.” Disisi lain, Rani Marlinawati mengingatkan, UN bukanlah proses yang berdiri sendiri. UN harus tetap memperhatikan tujuan dari pendidikan nasional.
Ironisnya, UN justru bertentangan dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas khususnya pasal 57 dan 58. Dari data pengaduan masyarakat di Posko KOBAR, ditemukan pula fakta UN mengajarkan ketidakjujuran kepada para siswa dengan membocorkan jawaban karena tuntutan kelulusan. “Pelaksanaan UN merupakan kedzaliman yang dihalalkan pemerintah,” kecam Effendy.
Menanggapi fenomena ini, DPD RI melalui Komite III telah memberikan rekomendasi atas pelaksanaan UN. Anggota Komite III, Hardi Selamat Hood mengatakan bahwa rekomendasi Komite III tegas meminta pemerintah mencabut pasal-pasal dalam PP No. 19 tahun 2005 yang bertentangan dengan UU Sisdiknas terkait penilaian hasil belajar oleh pemerintah. Kedua, menyiapkan sistem evaluasi untuk pemetaan mutu pendidikan dan evaluasi akhir peserta didik. Ketiga, pelaksanaan proses pembelajaran yang membentuk karakter peserta didik sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945 dan Pasal 3 UU Sisdiknas. Keempat, menyampaikan hasil pemetaan pendidikan dan evaluasi pelaksanaan UN. Dan kelima, melaksanakan putusan MA No. register 2596 K/PDT/2008 tanggal 14 September 2009 tentang peningkatan sarana dan prasarana pendidikan sebelum pelaksanaan UN dan penanganan gangguan psikologis siswa akibat pelaksanaan UN. (AF/SAF)
This post is also available in: English

23. Mei, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
Belum ada komentar