Harus ada penggolongan tentang Desa
Rapat pleno Komite I Membahas tentang RUU Desa dengan narasumber Ipin Arifin dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kepala desa dari Kabupaten Bandung dan Bambang Hudayana dosen dari UGM yang dihadiri 14 Anggota DPD RI yang di Pimpin oleh H.Dani Anwar (anggota DPD RI asal Provinsi DKI Jakarta) dan di wakili oleh Ferry F.X. Tinggogoy (anggota DPD RI asal Sulawesi Utara) dan Dra Eni Khairani, M.Si (anggota DPD RI asal Bengkulu), ruang rapat Komite I Lt. 2 ged. B DPD RI, Senayan, Jakarta, 31/5 2011.
Bambang menjelaskan masalah ketidakadilan sosial yang menerpa desa dengan implikasi Desa sebagai kantong kemiskinan, karena desa menghadapi kelangkaan sumber daya ekonomi, pekerjaan dan tidak memiliki sumber penghasilan yang layak bagi kesejahteraan penduduknya. Namun selain itu desa juga dijadikan sebagai penyangga ekonomi perkotaan dikarenakan pembangunan dan otonomi daerah sangat didukung oleh desa. Sebab di desa tersedia bahan baku infrastruktur, tenaga kerja dan pangan yang murah.
Menurut Arifin yang pernah mengalami 2 (dua) kali perundang-undangan seperti UU No. 5 tahun 1979 dan UU No. 22 tahun 1999. Didalam UU No. 22 tahun 1999 ini merupakan penggabungan dengan UU Pemerintahan Daerah. Isi dalam UU tersebut penamaan desa menjadi banyak namun peran desa menjadi terbelengu, di karenakan adanya Badan Perwakilan Desa (BPD). Selain itu UU No. 22 tahun 1999 memuat dana perimbangan dari pemerintah pusat ke kabupaten dan desa berkisar dari nominal 5 juta sampai 50 juta tapi tidak merata di seluruh desa.
Harus ada pergolongan desa yang maju, seperti ada desa yang berkembang dan desa tertinggal harus ada perbedaan karena tidak disemua desa memiliki sumber daya yang sama dengan desa yang lain. Pemerintah harus bisa membedakan desa mana memiliki klasifikasi dari infrastruktur, Penduduk, Pendidikan, Prekonomian dan kawasan maka dari itu pemerintah harus bisa membedakan desa tersebut, RUU ini harus ada kewenangan untuk desa itu agar desa bisa mandiri.
This post is also available in: English

31. Mei, 2011 







































Jakarta, dpd.go.id – Komite II DPD RI mengadakan Rapat Tim Kerja RUU tentang BUMD
di ruang rapat Komite II Gedung B DPD [...]
yang terpenting buat kami sebagai warga desa, bukan hanya masalah dana perimbangannya saja yg jadi maslah, tapi tolong di perbaiki juga mengenai sanksi bagi kepala desa dan aparatnya serta bpd, yang tidak menyampaikan dana tersebut ke masyarakatnya. lpj kepala desa seharusnya dipertanggungjawabkan di depan warganya bukan di depan bpd (karena ada unsur KKN)atu cukup ke bupati melalui camat.