DPD Jangan Terkepung Praktik Politik Transaksionis dan Kompromis

Sejak pembentukannya hingga sekarang, pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum optimal di tengah praktik politik transaksionis  dan kompromis yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kehadiran DPD memiliki relevansi dan urgensi, apalagi DPD menjadi pengimbang kekuatan DPR dalam mekanisme checks and balances di antara lembaga legislatif.

Demikian saripati pendapat Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi (PPE) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syarif Hidayat dan peneliti Pusat Penelitian Politik (PPP) LIPI R Siti Zuhro dalam talk show DPD “Daerah Bicara” bertema “Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPD”. Acara tersebut disiarkan Radio KBR68H dari Pressroom DPD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/5).

Syarif menjelaskan rasionalitas pembentukan DPD. Menurutnya, jika keanggotaan lembaga legislatif yang berwujud DPR didominasi politisi partai maka lembaga legislatif tersebut sulit terbebas kepentingan partai yang diwakilinya ketimbang memperjuangkan kepentingan masyarakat. “Sosok lembaga legislatif seperti itu, tentunya, berkontribusi pada political decay atau pelapukan fondasi demokrasi yang dicita-citakan.”

Keadaan semakin buruk tatkala lembaga eksekutif juga didominasi politisi partai. Ketika kedua ranah (lembaga legislatif dan lembaga eksekutif) didominasi politisi partai maka sulit terwujud checks and balances. “Justru terjadi praktik politik transaksionis  dan kompromis,” ujar Syarif. “Karenanya, dibutuhkan lembaga legislatif yang berwujud Senat di Amerika Serikat atau DPD di Indonesia.”

Mempertimbangkan rasionalitas pembentukan DPD tersebut, terungkap relevansi dan urgensi lembaga legislatif yang berwujud DPD (di satu kamar) yang mewakili komunitas berdasarkan teritorial atau daerah sebagai pengimbang kekuatan DPR (di lain kamar). “Ironis jika politisi partai juga berpeluang menjadi anggota DPD. Idealisasi DPD sebagai pengimbang menjadi tidak berarti. Kita berharap, DPD tidak terkepung praktik politik transaksionis  dan kompromis.”

Siti Zuhro juga menjelaskan fungsi, tugas, dan wewenang DPD dalam mekanisme checks and balances di antara lembaga legislatif (DPD terhadap DPR) dan fungsi, tugas, dan wewenang DPD bersama DPR dalam mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif (DPD dan DPR terhadap Presiden). “Menyangkut DPD, kehadirannya memiliki relevansi dan urgensi terutama sejak tahun 2001, yaitu setelah pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah.”

Ia menyatakan, DPD berperan sebagai garda terdepan yang mengawal pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Melalui desentralisasi dan otonomi daerah, diharapkan jumlah daerah tertinggal semakin berkurang melalui pembangunan yang baik dan birokrasi daerah atau sumberdaya manusia di daerah yang berkualitas.  “Kunci segala kunci keberhasilan pembangunan daerah adalah reformasi birokrasi daerah.”

Persoalannya, sumberdaya manusia di daerah tidak memiliki kesiapan melaksanakan pembangunan melalui desentralisasi dan otonomi daerah saat peraturan perundang-undangan tidak konsisten, sehingga interpretasi penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah serta implementasinya menjadi berbeda-beda. “Perda (peraturan daerah) bermasalah dan tuntutan pemekaran daerah adalah ekspresi dari kegagalan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tandas Zuhro. (AF/SAF)

Bagikan  

Satu Tanggapan pada “DPD Jangan Terkepung Praktik Politik Transaksionis dan Kompromis”

  1. MA'sud Achmad 19. Mei, 2011 pada 07:50

    Kami masyarakat biasa sebaiknya DPD seperti DPR yang bisa mengambil sikap terhadap pemerintah, berarti harus merubah lebih luas fungsi dan perannya

WP-Highlight