Ahmad Jajuli: Pemerintah Belum Serius Menyelesaikan RUU BPJS
Rancangan Undang-undang Badan Penyelanggara Jaminan Sosial dibiarkan terkatung-katung oleh pemerintah, karena sampai saat ini belum juga disahkan. Pemerintah dianggap belum serius dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS). Padahal masyarakat sudah menanti Undang-Undang tersebut. ”Jadi kalau ada masyarakat di daerah sakit, silakan mati,” kata Ahmad Jajuli ,Wakil Ketua Komite III DPD RI, dalam acara Dialog Perspektif Indonesia bertema ”Menyoal Jaminan Sosial”. Acara berlangsung di Press Room DPD RI, hari Jumat (29/04).
Anggota DPD dari Provinsi Lampung itu menjelaskan, pemerintah seharusnya tidak perlu ragu untuk mengesahkan RUU BPJS karena anggaran yang akan digunakan untuk kepentingan rakyat tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kata dia, untuk jaminan sosial, pemerintah hanya merelakan Rp 5-20 triliun per tahunnya. ”Harusnya kepentingan rakyat ini diakomodasi, untuk anggaran BPJS itu hanya sekian persen saja dari APBN,” ujarnya.
Mas’ud Muhammad, Kepala Divisi Pelayanan JKP PT Jamsostek juga mendesak pengesahan RUU BPJS. Ia mengatakan para pekerja dan pelaku usaha menanti kepastian dari pengesahan RUU BPJS. Pihaknya berharap UU tersebut nantinya lebih baik dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jangan sampai mundur dan saling tumpang tindih.”Saya berharap adanya BPJS ini, jaminan sosial agar lebih maju. Kalau prinsipnya sudah bagus karena searah dengan UU 40/2004 tentang sistem jaminan sosial nasional. Sebaiknya disahkan supaya tidak terkatung-katung,” tukasnya.
Surya Chandra Surapaty, Wakil Ketua Pansus RUU BPJS DPR RI mengatakan RUU tersebut terancam kandas. Nasib penyediaan jaminan sosial bergantung pada keseriusan pemerintah. Ancaman hak interpelasi hingga hak menyatakan pendapat semakin dekat. “Kami harapkan 15 Juli (akhir masa sidang berikutnya) ini selesai. Kalau tidak selesai, ya sudah, habis ceritanya. Harus menunggu DPR periode berikutnya pada 2014. Dan itu belum tentu jadi prolegnas, tergantung DPR-nya nanti,” tutur Surya Chandra Surapaty.
Saat ini, kata Surya Chandra, DPR dalam posisi menunggu Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dijanjikan pemerintah akan masuk ke DPR pada 9 Mei mendatang. Selama ini, pembahasan RUU tersebut mendek karena pemerintah tidak sepakat dengan DIM yang dibuat DPR. “Pemerintah berjanji akan memberikan DIM baru. Kita lihat, saya tetap optimistis, kalau DIM baru ada, bisa dibahas selama masa sidang dan bisa selesai,” ujarnya.
Ridwan Max Sijabat, tokoh media mengatakan perlindungan dan jaminan sosial merupakan perintah konstitusi. Ridwan menganggap pemerintah ingin mendominasi jaminan sosial. ”Yang menjadi pertanyaan adalah dari deadlock sudah sangat ketahuan, kenapa pemerintah tidak mau mengalokasikan 20 trilyun untuk kesehatan,” ujarnya.
Jenis program perlindungan masyarakat yang ada di BPJS itu antara lain ada Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.

02. Mei, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar