Agar Tak Simbolis, Gubernur Perlu Otoritas Penuh

Peran gubernur sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dinilai telah bergeser, bahkan ada pendapat bahwa gubernur kini hanya sekedar simbol saja, tak punya kewenangan yang berarti. Terkait dengan RUU Pemda, peran gubernur tersebut kembali dipertanyakan.

Secara teori, konsep yang dianut Indonesia tidak jelas, apakah menggunakan konsep Continental (digunakan oleh negara-negara di Eropa) atau konsep Anglo Saxon (digunakan di Amerika). Hal tersebut diungkapkan oleh Bhenyamin Hoessein, Guru Besar Administrasi Publik Universitas Indonesia, dalam Talk Show DPD RI “Perspektif Indonesia” yang digelar di Press Room DPD RI, Jum’at (27/05/11). Dalam Talk Show yang mengangkat tema “Quo Vadis (Bahasa Latin: Mau Kemana Engkau) Peran Gubernur dalam RUU Pemda” tersebut, Bhenyamin dengan tegas mengatakan, “Undang-undang tentang pemerintah daerah di Indonesia ini gamang.” Ketidakjelasan konsep tersebut menyebabkan terjadinya unbroken chain of command dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Pemerintahan dan Reformasi Birokrasi, M. Ryaas Rasyid, setuju dengan apa yang disampaikan oleh  Bhenyamin, bahwa Indonesia memang banyak melakukan penyimpangan konsep. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa gubernur bahkan tidak memiliki kewenangan di daerah yang dipimpinnya. “Untuk itu, pemerintah pusat harus memberikan otoritas penuh kepada gubernur untuk mengurus urusan domestik yang bisa ditangani oleh pemerintah daerah,” ungkapnya. Solusi tersebut juga akan membuat pelayanan menjadi lebih dekat dengan pihak yang dilayani, yaitu rakyat. Selain itu, peletakan otonomi di provinsi juga menciptakan satu garis komando antara bupati dan walikota.

Menanggapi hal tersebut, Kurdi Matin, staf ahli Gubernur Banten Bidang Pemerintahan, menyatakan sepakat jika gubernur diberi kewenangan. Menurutnya, selama ini gubernur sebenarnya telah memiliki kekuatan, hanya saja kekuatan tersebut tidak bisa dilaksanakan. “Jika kita menginginkan pemerintah pusat yang kuat, kita juga harus mewujudkan pemerintah provinsi yang kuat,” tuturnya. Sependapat dengan pemikiran sebelumnya, Kurdi menyatakan bahwa ini bukan persoalan sederhana  karena inovasi sistem yang menjebak dan inkonsistensi Undang-undang.

Sementara itu, dari sudut pandang Dewan Perwakilan Daerah sebagai penyuara aspirasi daerah, A.M. Fatwa angkat bicara. Dalam pandangannnya, selama ini terjadi tarik ulur RUU Pemda antara pemerintah dan DPR. DPD sendiri telah berpartisipasi aktif dengan tindakan “jemput bola” dan bahkan telah membahas persoalan tersebut di Komite I. “Sebenarnya, kita tinggal menunggu inisiatif pemerintah dan keputusan atau political will dari presiden saja,” tegas A.M. Fatwa yang merupakan anggota DPD RI perwakilan dari Provinsi DKI Jakarta ini. (AF)

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight