Rencana Kunjungan ke Daerah Perbatasan Negara

Mengingat banyaknya permasalahan di perbatasan seperti masyarakat perbatasan yang belajar dan sekolah di negara lain, juga masalah patok-patok perbatasan yang dipindah, anggota Panitia Khusus (Pansus) Perbatasan Negara Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar sidang pleno ke-9 di Ruang Rapat BK Lantai 3 Gedung B DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (04/03/11).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pansus Perbatasan Ferry F. X. Tinggogoy (Senator dari Sulawesi Utara) membahas 3 (tiga) agenda sidang yaitu Pembahasan Lanjutan Rencana Kunjungan dan Rapat Kerja/Pertemuan di daerah Perbatasan Negara serta Pembahasan Mengenai Pembiayaan Kunjungan dan Rapat/Pertemuan di daerah yang mewakili Perbatasan; Perkenalan Staf Ahli Pansus Perbatasan Negara DPD RI, dan Pergantian Wakil Ketua Pansus DPD RI.

Ditetapkan dalam sidang, jadwal dan rute perjalanan kunjungan kerja ke 6 (enam) provinsi yaitu Kalimantan, Papua, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau, akan dimulai pada tanggal 16 Maret setelah Sidang Paripurna.

Setiap keberangkatan, 2 (dua) tim akan berangkat sekaligus yaitu Kepulauan Riau dengan Kalimantan, NTT dengan Maluku, sedangkan Papua dengan Sulawesi akan berangkat sendiri-sendiri. “Jadwal akan disempurnakan lagi tapi itu prinsipnya,” tegas Ferry.

Sidang Pleno juga menghasilkan beberapa masukan dari Chandra Motik (staf ahli Pansus), antara lain nama 12 (dua belas) pulau bermasalah diperbatasan yaitu Pulau Rondo, Pulau Berhala, Pulau Nipa, Pulau Sekatung, Pulau Sebatik, Pulau Marore, Pulau Miangas, Pulau Fani, Pulau Fanildo, Pulau Asutubun, Pulau Wetar, Pulau Timor Tengah.

Beliau juga meminta dukungan para Senator agar memberikan hasil riset kunjungan ke daerah masing-masing, mengingat waktu untuk pembuatan buku hanya 3 (tiga) bulan.

Sebelum menutup sidang, pemimpin sidang, Ferry F. Tiggogoy (Senator dari Sulawesi Utara) menyatakan keinginannya, “konsep bagaimana kemiskinan dan kebodohan itu kita angkat sehingga perbatasan-perbatasan negara yang terpencil bisa mendapatkan perlakukan sejajar dengan republik yang lain”.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight