MMP sebagai Sistem Pemilu Mendatang
Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) mengenai Perubahan atas Undang Undang No. 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat PPUU Gd. B, Lt. 3, Senayan Jakarta, Kamis (03/03/11), Hadar N. Gumay, perwakilan dari Center for Electorat Reform (CETRO) memberikan gagasan untuk mempertimbangkan Mixed Member Proportional System (MMP) sebagai Sistem Pemilu mendatang.
Sistem tersebut dianggap mampu mengurangi permasalahan yang kerap terjadi pada Pemilu yang lalu seperti sengketa yang terjadi antara calon antar partai bahkan antara calon dalam satu partai, serta masalah permainan uang di lapangan, “Dengan MMP potensi itu jauh lebih kecil,” jelas Hadar.
Dalam Sistem Pemilu MMP, mekanisme pemilih dalam memberikan suara akan tetap seperti halnya pemilu lalu yaitu pemilih memilih partai dan juga calon. Hanya saja, luasan cakupan dapil nantinya akan dibuat jauh lebih sempit dibanding yang sekarang.
Mengenai hak suara dalam Sistem MMP, M. Syukur (Senator DPD dari Jambi) mempertanyakan, “Apabila satu parpol itu menang di seluruh Indonesia, tetapi orangnya tidak ada, dimana kekuatannya nanti?”
Hadar menjelaskan bahwa orang yang diajukan atau dicalonkan tetaplah orang dari partai, jadi suara akan diberikan kepada partai, “jadi disitulah sebenarnya partai mendapatkan kekuatan mandat yang penuh, tinggal mengisinya,” jelas Hadar singkat.
Rapat yang di pimpin oleh I Wayan Sudirta (Senator DPD asal Bali) juga mendatangkan Syamsuddin Harris dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang memberikan beberapa pokok-pokok pikiran tentang Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tersebut, menurutnya “Setiap Sistem Pemilihan pada dasarnya memiliki kelemahan dan kelebihan.”
Syamsuddin memaparkan beberapa Sistem Pemilu selain MMP yang bisa dijadikan pertimbangan. Pertama, sistem proporsional terbuka dengan mekanisme 70% memilih caleg, 30% menggunakan sistem proporsional tertutup memilih parpol. Kedua, sistem proporsional terbuka terbatas versi UU No. 10 tahun 2008 (Sebelum keputusan MK) dengan presentase BPP yang lebih diperkecil.
RDPU ditutup dengan harapan yang dilontarkan pimpinan rapat mengenai hasil paparan pendapat para narasumber, “sehingga muncul sebuah produk pandangan dan pendapat berisi kupasan setiap pasal UU yang ada sehingga menjadi DIM,” jelas I Wayan Sudirta.
This post is also available in: English

07. Mar, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Perlunya Kwalitas Partai Politik.
Menurut hemat saya Demokrasi yang kita anut adalah Rakyat memilih pemimpin dan wakil-wakil rakyat berasal dari kader-kader partai yang telah melalaui serangkaian deal-deal untuk mengakomodir kepentingan golongan dan kelompok, bukan semata untuk rakyat. Berhubung partai tidak akan pernah bisa dibubarkan dalam dunia demokrasi, maka kedepan salah satu syarat yang utama bagi partai politik untuk mengikuti Pemilu harus lulus audit (baik sumber dana, perekrutan dan kaderisasi yang hasilnya dipublikasikan) untuk mendapatkan sertifikasi akuntabilitas dan transparansi, agar dapat menumbuhkan rasa percaya masyarakat dalam memilih para pemimpin dan wakil rakyat. Lembaga audit yang telah terakreditasi, bisa saja dari dalam dan luar negeri.
Kenapa pentingnya Lembaga audit dimaksud dikarenakan Partai Politik bisa disebut sebagai Penyedia jasa bagi kader-kadernya yang duduk sebagai pemimpin dan wakil rakyat untuk mengurus negara supaya menjadi menjadi lebih baik.