Menyelamatkan Keberlangsungan Otonomi Khusus di Tanah Papua

Seperti yang sedang hangat diperdebatkan bahwa Otonomi khusus yang berlaku di Papua sejak 2001 tidak berjalan sesuai harapan masyarakat asli di sana. Masih banyak penyimpangan bahkan pelanggaran HAM. Akibatnya tidak ada perkembangan di sana, masyarakat asli tak pernah menikmati hasil tanah kelahirannya.

Dewan Perwakilan Derah RI secara kelembagaan memberikan perhatian khusus kepada Papua dengan dibentuknya  Panitia Khusus (Pansus) masalah Otonomi Khusus Papua yang di ketuai Drs. Paulus Yohanes Sumino, MM, OFS (Anggota DPD RI asal Papua). Pansus Papua mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang di hadiri oleh beberapa perwakilan antara lain, dari Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Hukum dan HAM, Kementrian Keuangan, Pakar-pakar dari berbagai Universitas, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan DPRD Papua Barat serta tokoh masyarakat Papua dan Papua Barat pada hari senin (20/2) di lantai 2 (dua) gedung B DPD RI, komplek palemen senayan. Disayangkan diskusi tersebut tidak dihadiri oleh Gubernur Papua maupun Gubernur papua Barat.

Drs. Susilo, yang mewakili Menteri Dalam Negeri menyampaikan, ’’Berbagai persoalan yang terjadi di papua sampai saat ini, terkait konflik norma. Untuk kedepannya perlu diperjelas dan juga dilakukan harmonisasi hubungan pusat dan daerah. Kalau di NAD harmonisasi pusat dan daerah berjalan cukup baik. ’’

’’Puncaknya dimulai oleh Tab 5 (lima) sidang umum  MPR tahun 1999, tetang pembangunan daerah yang menyangkut otonomi khusus, kemudian dalam perubahan Undang-Undang Dasar ditampung dalam pasal 18a. Mengapa diusulkan Otonomi Khusus karena ada keinginan dari Sabang sampai Marauke, untuk tetap menjadi satu tapi memperhatikan kemajemukan dan memberi pendekatan afirmasi. Setelah keluar Undang-Undang 21, tidak ada pengawalan dari sebuah Kementrian, bagaimana diimplementasikan ke tiap daerah. Pengetahuan filosofis, ideologis, sosiolisnya tidak dikuasai oleh birokrat, maka muncul penanganan sektoral, ini yang menjadi masalah karena kalau tidak dibenahi segera, kita akan mengulang semua dari awal. Ini yang menjadi kekeliruan besar, ‘’ ucap DR. Ahmad Farhan Hamid, M.S (NAD) menyampaikan kekecewaannya.

Dr. Purwo santoso (UGM), mengunakan perumpamaan bagaimana mengobati penyakit, kalau sumber penyakitnya tidak kita temukan, yang kita atasi hanya gejalanya saja, ini lah kira-kira bayangan tentang implementasi kebijakan Otsus. Ini sebenarnya bukan persoalan Papua saja, karena pemikiran tentang hubungan pusat daerah hendaknya seragam. Karena gelisah dengan kecenderungan itu, UGM mengusung gagasan desentralisasi asimetris, desentralisasi harus berangkat dari perbedaan bukan dari suatu naskah undang-undang.

Point-point yang dihasilkan dalam diskusi tersebut antara lain, ada pemahaman bersama  bahwa Otsus bermasalah selama sembilan tahun, permasalahan dalam Otsus yaitu permasalah struktural, kultur dan ideologis yang berbuntut gagalnya Otsus di implementasikan, pengawalan pembangunan di Papua oleh Pemerintah secara khusus yang kemudian akan direkomendasikan kepada Wakil Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang mengaudit dana Otsus yang akan selesai pada bulan Maret, Pengunaan dana Otsus selama ini tidak didasarkan kepada blue print pembangunan  Papua, Manajemen Pemerintahan yang tidak optimal bahkan cederung memarjinalkan rakyat yang ada di Papua.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight