“Kita Bangun Jalan Dulu atau Ekonomi Tumbuh Dulu?”
I
nfrastruktur jalan yang secara hukum didasarkan pada UU Nomor 38 Tahun 2004 secara mendasar berguna untuk mendukung dan menggerakkan perekonomian serta meningkatkan daya saing bangsa.
Sekretaris Dirjen Bina Marga Kementerian PU, Ir. Chairul Thaher, M.Sc menyampaikan bahwa pada dasarnya UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, masih kompeten dan bisa dilaksanakan dengan baik, selama ini terjadi penyimpangan yang terdapat pada pelaksanaan teknis, apabila dilaksanakan sesuai dengan undang-undang maka undang-undang tersebut masih relevan, pernyataan tersebut dikemukakan pula oleh H.Husyinsyah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur. “undang-undang ini masih relevan untuk diterapkan tetapi memang ada beberapa hal yang bisa diperbaharui”, demikian tambahnya.
Berbeda dengan narasumber sebelumnya, Ir. H.Bambang Susilo, MM, Ketua Komite II DPD RI menyatakan bahwa sebagian besar isi dari UU Nomor 38 Tahun 2004 mengatur tentang jalan tol, “sebenarnya menurut Kementerian PU, undang-undang ini tidak perlu dirubah, tapi perlu diketahui bila kita teliti, sebagian besar isinya berupa jalan tol maka dipandang oleh DPD RI ketika dialog dengan Komisi V, undang-undang macam apa ini, tidak pro daerah. Jadi 50% undang-undangnya berisi tentang jalan tol”, tegasnya pada RDPU Komite II membahas RUU tentang Jalan, di ruang rapat Komite II DPD RI, Senayan-Jakarta (Senin, 7/3/2011)
Direktur Utama PT.Jasa Marga, Ir.Frans S.Sunito, memaparkan disaat membicarakan perihal jalan tol, maka timbul pertanyaan “Kita Bangun Jalan Dulu atau Ekonomi Tumbuh Dulu?” tukasnya, selanjutnya menjelaskan apabila pilihannya adalah bangun jalan dulu maka mutlak dukungan pembiayaan oleh pemerintah, karena didaerah yang belum sepenuhnya tumbuh ekonominya, jalan tol sudah pasti tidak layak secara finansial, namun secara ekonomis diperlukan,
RDPU Komite II mengharapkan Kementerian Pekerjaan Umum setidaknya Balai Besar Pelaksanaan Jalan untuk mendampingi Anggota DPD RI pada saat kunjungan kerja ke daerah pemilihan seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya, RDPU menyimpulkan juga berat kendaraan yang layak melalui jalan juga perlu diatur lebih tegas dalam revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan karena dibeberapa daerah terutama daerah yang memiliki pertambangan, banyak kendaraan tambang yang melalui jalan melebihi kapasitas yang seharusnya, Pembangunan jalan secara nasional masih belum seimbang antara pembangunan jalan di wilayah barat dengan wilayah timur, dimana wilayah timur seperti di wilayah Maluku dan Papua, masih sangat minim pembangunannnya dan hal ini perlu mendapatkan perhatian dari Kementerian Pekerjaan Umum.
This post is also available in: English

08. Mar, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar