Andrinof Chaniago : Tidak Penting ada UU Tersendiri Mengatur Keterlibatan Masyarakat, Cukup Merevisi UU yang Ada.
Andrinof Chaniago selaku narasumber merekomendasikan tidak perlu adanya undang-undang tersendiri untuk mengatur keterlibatan masyarakat, pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) mengenai RUU tentang Partisipasi Masyarakat di Ruang Rapat PPUU Gd. B, Lt. 3, Senayan Jakarta, Kamis (03/03/11).
Menurutnya, tidak perlu ada undang-undang baru, tetapi cukup dengan merevisi undang-undang yang sudah ada, seperti No. 10 Tahun 2004 dan No. 25 Tahun 2005. Sedangkan untuk solusi teknis dapat dilakukan dengan membuka akses dan mengoptimalkan pemakaian Teknologi Informasi bagi keterlibatan masyarakat, “Sekarang ada solusinya, walaupun tidak menjawab semua yaitu dengan adanya Teknologi Informasi,” jelas Adrinof.
Berbeda dengan Adrinof, Jacob Jack Ospara (Senator DPD dari Maluku) berpendapat ‘suara rakyat adalah suara tuhan’ dan undang-undang ini pada hakekatnya mewajibkan semua lembaga negara untuk melibatkan atau mengikutsertakan masyarakat, “Menurut hemat saya, itu yang lebih baik yaitu menjadi tersendiri,” tambahnya.
Dalam rapat yang dipimpin oleh M. Syukur (Senator DPD asal Jambi) ini, Djasarmen Purba (Senator DPD dari Kepulauan Riau) juga mengutarakan hal yang serupa perihal keterlibatan partisipasi masyarakat. Dari sisi penting atau tidaknya undang-undang partisipasi masyarakat, “kalau menurut saya, tetap penting ini pak.”
Sedangkan Sulistio, narasumber dari IPC, menyatakan, “Tidak ada salahnya sebenarnya membuat catatan tentang partisipasi karena kenyataannya memang aturan kita belum tuntas,” dan yang sebaiknya diatur bukanlah caranya masyarakat tetapi bagaimana ketika aspirasi itu masuk, manajemen di dalamnya atau pihak penerima aspirasi itu mampu mengolahnya.
“Problemnya sekarang adalah apakah kita mau melembagakan partisispasi atau sebenarnya kita mau angankan supaya partisipasi itu dimanage,” tegas Sulistio.
This post is also available in: English

08. Mar, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar