UU 39/2004 Tentang Perlindungan TKI Begitu Jomplang

“Ketenaga-kerjaan merupakan salah satu bidang peri kehidupan masyarakat yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara sebagai hak asasi yang melekat pada seseorang sebagaimana telah dicantumkan dalam UUD 1945.” Hal ini dikemukakan oleh Wakil Ketua Komite III Ahmad Jajuli ketika membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri, dengan mengundang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, dan Assosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) di Ruang GBHN Nusantara V DPD/MPR, Senayan-Jakarta, Rabu (2/2).

Ade Adam Noch, Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI mengungkapkan bahwa UU No. 39/2004 kurang ada perhatian terhadap perlindungan. Penempatan dan perlindungan harus dipahami dalam satu nafas. Menurutnya perlindungan terhadap TKI harus ada sejak proses rekrutmen.

Terkait RUU Perubahan atas UU No.39/2004, BNP2TKI berpendapat bahwa kelembagaan harus didudukkan secara jelas perannya dan diberikan otoritas untuk bisa memastikan bahwa TKI sudah melakukan proses secara benar dan lewat satu pintu. Selama ini BNP2TKI terdiri dari beberapa instansi namun tidak bisa mengambil alih kewenangan dari instansi-instansi tersebut sehingga saat terjadi sesuatu tidak memiliki kewenangan secara penuh untuk menjatuhkan sanksi. “BNP2TKI sekarang ini belum full power,” tegasnya.

Sementara Rusdi Basalamah, Wakil Ketua APJATI berpendapat bahwa rumusan revisi UU No. 30/2004 memerlukan suatu kerangka berpikir yang revolusioner karena secara kerangka maupun aplikatifnya selama 4 tahun pelaksanaan tidak mampu menyelesaikan persoalan. Bahkan menurutnya terjadi persepsi-persepsi yang multitafsir dari semua instrumen yang terlibat dalam pelaksanaannya. “Regulasi-regulasi yang ditelurkan dari UU No.39/2004 tidak menjawab, bahkan jauh dari penyelesaian persoalan, sehingga menimbulkan konsekuensi yang serius karena diterjemahkan secara sendiri-sendiri,” urainya.

Basalamah menilai selama ini semua masalah sangat mudah ditimpakan pada PJTKI. “Pokoknya yang paling nggak benar- nggak benar itu PJTKI, yang paling salah-salah itu PJTKI” ujarnya.  Padahal menurutnya PJTKI hanyalah cakupan kecil dari persoalan besar dan hanya dapat berjalan dalam aturan regulasi Pemerintah.  “Tidak tepat, tidak fair kalau menempatkan semua dosa-dosa ini kepada kami – swasta,” tegasnya.

Senada dengan BNP2TKI, Nurkholis Hidayat, Direktur LBH Jakarta, juga menyatakan bahwa UU No. 39/2004 lebih banyak mengatur tentang penempatan daripada perlindungan substantif bagi TKI. Dari 16 bab dan 109 pasal, pengaturan mengenai perlindungan hanya terdapat dalam 1 bab yang terdiri dari 8 pasal dan 14 ayat. “Begitu jomplang,” ujarnya.

Nurkholis memandang telah terjadi kekosongan hukum mengenai perlindungan TKI selama lebih dari lima tahun dikarenakan tidak adanya Peraturan Pemerintah mengenai Peraturan Pelaksana. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak ada pengaturan mengenai prosedur dan mekanisme penanganan kasus bagi TKI yang bermasalah, yang dalam hal ini menghambat akses keadilan bagi TKI.

Di sesi terakhir rapat, Lalu Supardan (NTB) mengusulkan agar BNP2TKI, APJATI dan khususnya LBH Jakarta diberikan hak intervensi penuh terhadap RUU ini karena ketiga lembaga tersebut memiliki masukan yang cukup kuat terhadap RUU tersebut berdasarkan pengalaman riil berhadapan dengan persoalan-persoalan TKI baik di dalam maupun di luar negeri.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight