Sudah tepatkah RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar, lahir?
Gagasan RUU Illegal Logging ini telah berlangsung lama. Dibalik persoalan illegal logging akar permasalahan adalah persoalan kawasan hutan dan kurang komprehensif dan tidak konsistennya undang-undang No.41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Menyikapi RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar ini, terkait kerusakan hutan, pertama persoalan kawasan hutan yang tidak terselesaikan LEBIH PENTING daripada pembalakan liar, kedua ketidak-adilan alokasi manfaat hutan. “bukan hanya masalah pembalakan liar, melainkan masalah KETERLANJURAN penggunaan/pemanfaatan kawasan hutan (ijin/desa/kampung)” tukas Dr. Ir. Hariadi Kartodiharjo (pakar kehutanan dan dosen IPB), pada RDPU Komite II di Gedung B DPD Lt.3, Senayan-Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Mengenai hutan dalam RUU tidak dimasukan arti hutan, yang terkadang kita lupa apa itu hutan? “Hutan sebagai public goods, fungsi yang utama dalam ekosistem karena komponen keseimbangan ekosistem, begitu ekosistem rusak ekonomipun rusak”, ujar Dr.Ir.Sofyan P. Warsito, pakar kehutanan dan dosen UGM.
Adanya kontroversi, sudah tepatkah lahirnya UU ini; ditanggapi Intsiawaty Ayus, SH., MH (anggota DPD asal Riau) seperti dikutip “apa yang menjadi nilai lebih bahwa undang-undang ini bisa lahir?” tukasnya. mengenai hal itu, Hariadi menyatakan bahwa KP3L merupakan terobosan dalam RUU ini yang mempunyai tugas seperti KPKnya kehutanan, sehingga diharapkan disaat undang-undang ini lahir ada pengawasan.
RDPU ini menyimpulkan bahwa RUU tentang Pembalakan Liar ini dipandang kurang urgen untuk dibahas karena ada yang lebih penting yaitu melakukan revisi terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan karena pemberantasan Illegal Logging ini merupakan bagian dari UU Kehutanan secara keseluruhan. Struktural kelembagaan dalam pengawasan bidang kehutanan harus ditelaah kembali dengan melakukan revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sedangkan dalam RUU tentang Pemberantasan Pembalakan Liar tidak memberikan kepastian hukum dan Illegal Logging bukan hanya membicarakan tentang ditebangnya kayu secara illegal tetapi juga termasuk dalam pihak yang mempunyai HPH tetapi melakukan HPH tersebut tidak sesuai dengan izin peruntukkannya sehingga definisi illegal logging perlu diperjelas.
This post is also available in: English

09. Feb, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar