Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah RI Ke-9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI Ke-9 Masa Sidang III Tahun Sidang 2010-2011, Rabu (16/2), bertempat di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan-Jakarta. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPD, Laode Ida, didampingi Wakil Ketua II DPD, G.K.R. Hemas, dikarenakan Ketua DPD, Irman Gusman sedang melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Gorontalo.

Agenda dalam sidang tersebut adalah laporan perkembangan pelaksanaan tugas dari Alat Kelengkapan DPD dan Kelompok DPD di MPR. Selain itu dalam sidang paripurna ini juga mengesahkan keputusan dari masing-masing komite, kecuali Komite IV.

Laporan perkembangan pelaksanaan tugas Komite I DPD RI disampaikan oleh Ketua Komite I, Dani Anwar memaparkan bahwa terkait dengan Pembahasan RUU bersama DPR dan Pemerintah (Penyusunan Pandangan dan Pendapat), Komite I dalam masa sidang ini telah menyelesaikan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Tengah melakukan pembahasan terhadap Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU Intelijen.

“Sebagaimana telah kami informasikan sebelumnya bahwa Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU K DIY tersebut telah dibacakan pada tanggal 2 Februari 2011 pada forum Rapat kerja Komisi 2 dengan Pemerintah dan DPD RI. Maka sebagai sebuah hasil kelembagaan sebagaimana amanat konstitusi, Komite I meminta agar sidang paripurna hari ini dapat mengesahkan Pandangan dan Pendapat DPD RI tersebut menjadi produk DPD RI,” jelas Dani Anwar.

Komite II DPD RI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komite II, Mursyid. Dalam paparannya Komite II menyampaikan mengenai 4 hal antara lain: pertama, penyusunan RUU Usul Inisiatif DPD RI; kedua, penyusunan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU; ketiga, pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu; keempat, lain-lain.

Sebelum mengakhiri laporan perkembangan pelaksanaan tugas dari Komite II, disampaikan pula permintaan untuk mengesahkan RUU Inisiatif DPD yaitu RUU tentang Kelautan. “Dalam kesempatan ini, kami atas nama Komite II meminta kepada sidang paripurna juga dapat mengesahkan Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro; Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang dan; Pandangan dan Pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” papar mursyid.

Kemudian, laporan perkembangan pelaksanaan tugas komite III DPD RI disampaikan oleh Ketua Komite III, Istibsyaroh. Dalam laporannya Istibsyaroh menyampaikan bahwa beberapa materi yang menjadi prioritas Komite III, yaitu: RUU tentang Perguruan Tinggi dan RUU Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Serta melakukan Rapat Kerja dengan Kementerian terkait antara lain dengan Kementerian Pemuda dan Olah raga Republik Indonesia dan juga Rapat Kerja dengan Kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

“Kami mohon kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota DPD RI yang terhormat berkenan kiranya untuk mengesahkan hasil Pengawasan Komite III DPD RI atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010/1431 H,” kata Istibsyaroh.

Dalam Sidang Paripurna kali ini, tidak ada permintaan pengesahan keputusan dari Komite IV. Sedangkan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Pansus Perubahan UU MD3 yang disampaikan oleh Ketua pansus Perubahan UU MD3, Alirrman Sori, berharap agar Sidang Paripurna memutuskan penanganan tindak lanjut yang dihasilkan oleh Pansus Perubahan UU MD3.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight