Roliana: Gudang sudah diatur dalam SNI

RDPU Komite II dengan PT. Sucofindo dan PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI). Tbk membahas RUU tentang Sistem Resi Gudang (SRG), pengantar dan pembuka rapat oleh Ketua Komite II DPD RI, dr.Budi Doku (anggota DPD asal Gorontalo), selanjutnya rapat dipandu oleh Sekretaris Tim Kerja RUU tentang Sistem Resi Gudang (SRG), Moh Surya (anggota DPD RI asal Jawa Barat ) diruang rapat Komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Selasa, (01/02/ 2011).

Adanya Lembaga Dana Jaminan Ganti Rugi merupakan tambahan dalam RUU tentang Sistem Resi Gudang ini yang diharapkan tidak menambahkan dana yang dikeluarkan oleh Petani dalam mendapatkan pinjaman mengingat selama ini petani juga telah dibebankan pada biaya-biaya lain seperti biaya asuransi, biaya pengelolaan gudang, biaya bongkar muat, biaya uji mutu barang, biaya perawatan barang dan bunga bank.

Lenny Sugihat (Direktur BRI) memaparkan penyebab sistem resi gudang tidak berkembang di Indonesia dikarenakan pertama infrastuktur pendukung ada yang tidak terpenuhi, kedua kondisi petani yang kurang mendukung, ketiga kondisi eksternal (mis:tidak terjadi panen raya) yang tidak mendukung, dan permasalahan biaya.

Menyangkut Gudang, Hj.Hairiah,SH.,MH menanyakan “seperti apa ukuran standard gudang?”

Roliana (PT.Sucofindo) menjelaskan “terkait dengan gudang sebetulnya diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI), ada standarnya mulai dari A, B atau C, mulai dari struktur bangunannya, bahkan bangunannya, juga lingkungannya,” tegasnya. BAPPEBTI sudah menyiapkan gudang sebanyak 49 gudang selama 2009 dan 2010 yang mengacu pada SNI ini ”, lanjutnya menjawab pertanyaan Hairiah.

Terakhir dalam RDPU menyepakati bahwa disaat anggota melakukan kegiatan kunjungan kerja ke daerah pemilihan (reses), PT.Sucofindo dan PT.Bank Rakyat Indonesia akan mendampingi anggota dalam rangka sosialisasi resi gudang dan KUR.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight