Revrisond : Koperasi Sudah Menjadi Alat Ekspansi Kapitalis

RDPU Komite IV dengan Dr.Revrison Baswir membahas RUU tentang Koperasi, pengantar dan pembuka rapat oleh Ketua Komite IV DPD RI, Prof.Dr.Jhon Pieris,SH.,MH (anggota DPD asal Maluku), selanjutnya rapat dipandu oleh ketua tim kerja RUU tentang Koperasi, Drs. H. Zulbahri M.,M.Pd diruang rapat Komite IV lt. 2 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, (07/02).

Latar belakang sejarah perkembangan perkoperasian Indonesia, bangsa ini sudah mengalami delapan undang-undang koperasi. Empat undang-undang pada masa kolonial dan empat setelah proklamasi. “untuk membahas RUU yang baru ini mari kita kembali dulu keakarnya, sejarah konstitusi, fakta empirisnya, dan pengaturan seperti apa yang dibutuhkan kalo kita masih ingin mengambangkan koperasi”, tegas Revrisond.

Menanggapi RUU tentang koperasi, Revrisond Baswir (Dosen UGM; Tim Ahli Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan; Dewan Pakar Koalisi Anti Utang) menyatakan fakta empirik dari hampir sebagian besar koperasi yang berkembang dewasa ini sebagian besar bisnis yang berkembang adalah simpan pinjam, sebagian besar bisnisnya adalah menggantikan kartu kredit bagi anggota koperasi, belanja secara kredit melalui koperasi, sehingga timbul pandangan masyarakat dengan menjadi anggota koperasi secara implisit bisa punya kartu kredit, sehingga bisa belanja konsumtif. Seolah-olah belanjanya dikoperasi tetapi sebenarnya bukan dikoperasi, koperasi hanya agennya. Koperasi tidak untuk kredit konsumsi kalaupun ada simpan pinjam itu hanya untuk kredit produktif. Melihat dengan berkembangnya koperasi saat ini, Revrisond menegaskan bahwa “koperasi sudah menjadi alat ekspansi kapitalis” tukasnya.

H.LL Abdul Muhyi Abidin, MA (anggota DPD RI asal NTB) menanggapi paparan narasumber mengenai kesamaan tertentu, “menurut usulan Bapak, bagusnya kesamaan tertentu dimana dan pembedanya seperti bagaimana?” tanya Muhyi.

Menanggapi pertanyaan dan pernyataan dari anggota, untuk solusi terhadap kontroversi RUU Koperasi, Revrisond menjelaskan solusi untuk RUU tentang Koperasi ini adalah pertama, kembali ke sendi atau konsep dasar prinsip koperasi yang asli, bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka yang didasarkan bidang usaha bukan golongan anggotanya, tiap-tiap anggota punya hak yang sama, satu orang satu suara, sehingga tidak ada lagi istilah anggota luar biasa, kedua bagaimana keragaman diakomodir dalam undang-undang koperasi, apakah hal-hal tertentu perlu diatur dalam undang-undang apabila kekuasaan tertinggi terdapat pada rapat anggota, kenapa tidak diserahkan ada rapat anggota, terakhir sebagai catatan disatu sisi koperasi bisa dipakai sebagai mobilisasi politik tetapi pada saat yang sama undang-undang koperasi akan tetap memastikan koperasi tidak bisa berkembang. Dan yang dikuatirkan bahwa Koperasi tumbuh dan berkembang sehingga mengancam mengalirnya modal asing ke Indonesia. RUU ini seharusnya dapat menjadi undang-undang koperasi yang mengakomodir gerakan ekonomi rakyat.

This post is also available in: English

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight