RDPU Komite IV dengan narasumber membahas tentang RUU Koperasi

NOTULEN

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM

KOMITE IV

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

REPUBLIK INDONESIA

1.    Hari/tanggal : Selasa, 25 Januari 2010
2.    Pukul : 14.00 – 17.00 WIB
3.    Tempat : Ruang Rapat Komite IV Lantai 2 Gedung B DPD RI
4.    Pimpinan Rapat : R. Ella M. Giri Komala (Wakil Ketua Komite IV)
5.    Acara : Pembahasan Materi RUU Koperasi dengan Narasumber Bapak Dr. Adi Sasono dan Bapak Mahmud Ali Zain.

HASIL RAPAT :

A. Pembukaan

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ibu R. Ella M. Giri Komala membuka Rapat pada pukul 14.00 WIB.

B. Hal-Hal Yang Berkembang

Adi Sasono

1.    RUU koperasi tidak memuat roh dari Pasal 33 UUD 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan, namun lebih banyak berbicara tentang kelembagaan. Selain itu, semangat untuk melakukan koreksi sosial terhadap ketidakadilan tidak nampak. Jika hanya berbicara kelembagaan saja,  maka undang-undangnya jadi seperti undang-undang Perseoran Terbatas, padahal koperasi merupakan perintah konstitusi. Koperasi juga merupakan wujud dari pelaksanaan demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, roh  konstitusi diperlukan sebagai  pertimbangan dalam butir-butir tambahan dan butir-butir koreksi RUU Koperasi.

2.    Indonesia kaya akan sumber daya ekonomi, yang disebut sebagai surplus ekonomi. Surplus ekonomi diambil oleh sumber daya alam, sumber daya insani, dan ekonomi rakyat, pemasok utang, barang dan jasa, luar negeri, pemerintah, pemodal besar, pihak-pihak perantara, dan investor asing.

3.    Dari surplus ekonomi SDA, misalnya emas di Indonesia dari hasil Freeport, penerimaan negara kurang dari 3%. Hal ini terjadi karena permasalahan di Indonesia belum berubah sejak jaman VOC sampai sekarang. Hal ini sebagaimana mantan presiden Soekarno menyebutkan bahwa permasalahan di Indonesia yaitu hanya menjadi sumber bahan mentah, sumber buroh murah, tempat pemasaran hasil industri  asing, tempat penanaman modal asing bagi kolonial.

4.    Dari surplus ekonomi sumber daya insani, SDM Indonesia dibayar murah oleh negara lain. Hal ini terlihat dari kasus WNI yang mendapat perlakuan tidak sepantasnya di Saudi Arabia, tetapi kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.

5.    Dari dua poin di atas, maka, UU Koperasi harus disusun sedemikian rupa sehingga perekonomian Indonesia bisa melindungi WNI dari berbagai permasalahan ekonomi dan sosial tersebut.

6.    UU Koperasi perlu juga mengacu pada problem besar yaitu struktur masyarakat di Indonesia yang berbentuk piramida, ciri dari perekonomian negara maju dimana struktur masyarakatnya belah ketupat. Jika strukturnya piramida seperti di Indonesia, maka yang terjadi adalah demokrasi prosedural dimana orang kecil mudah diintimidasi.

7.    Sudah ada upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, misalnya dengan dana KUR sebesar Rp 18 triliun. Jumlah ini kecil dan tidak adil karena sebagian besar digunakan untuk yang sifatnya non produktif. Dalam hal ini, masalah besarnya adalah logika berfikir dari pengambil keputusan yang tidak berpihak pad rakyat kecil.

8.    Fenomena seperti internasional komoditi, transnasionalisasi modal, dan globalisasi informasi. Perubahan dunia sangat cepat. Sekarang jarak sudah tidak ada karena sektor informasi tumbuh dengan cepat melebihi sektor modal dan sektor barang-barang. Oleh karena itu, pembangunan koperasi harus dikaitkan dengan pembangunan prasarana jaringan, yaitu kelembagaan dan informasi. Jika tidak, koperasi akan mati karena banyak sektor asing yang bisa menghasilkan modal dengan cepat, dan sektor Indonesia yang berdiri sendiri menjadi kalah efisien. Jika negara tidak melakukan intervensi, maka makin tinggi kesenjangan antara yang kaya dan yang miskin.

9.    Koperasi simpan pinjam mempunyai peranan yang penting bagi masyarakat. Pinjaman di bank dijamin oleh LPS, namun koperasi yang dimiliki rakyat kecil justru tidak dijamin LPS. Ini tidak bisa dibatasi hanya gerakan di tingkat rakyat, tapi di tingkat negara. Hal seperti ini harus tercermin dalam RUU Koperasi.

10. Diperlukan Peran UMKM karena UMKM memberikan pemasukan kepada negara, sebagai berikut:

w  Sebagai mayoritas jumlah pelaku usaha (51, 3 juta unit usaha atau 99,91%)

w  Penyerap tenaga kerja terbanyak (90, 9 juta pekerja atau  97, 1%)

w  Kontribusinya terhadap PDB (Rp 2.609,4 triliun atau 55,6%)

w  Nilai investasi yang cukup signifikan (Rp 640,4 triliun atau 52,9%)

w  Penciptaan Devisa (Rp 183,8 triliun atau 20%)

11. Angka pertumbuhan ekonomi tidak mempertimbangkan risiko, seperti risiko lingkungan hidup yang berdampak pada perekonomian, oleh karena itu, diperlukan kualitas perbaikan ekonomi, maka diusulkan:

w  Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 sebagai alat koreksi, pasal ini merupakan perintah perekonomian disusun sebagai usaha bersama.

w  TAP MPR No. 16 tahun 1998, ekonomi dicantumkan dalam pertimbangan. Ini instrumen yang mengacu pada pasal-pasal berikutnya tentang tugas negara.

w  Skema pencadangan sektor tanah tidak boleh dibiarkan masuk dan menjaga SDA air, saat ini air kemasan diserahkan kepada asing. Seharusnya SDA yang menyangkut hajat hidup orang banyak tidak boleh dikuasai asing, melainkan oleh sektor rakyat.

w  Memperhatikan pasar tradisional, karena tidak mungkin pasar tradisional melawan pasar dari investor asing, seperti Carrefour.

w  Memperhatikan pula sektor non pangan

w  distribusi kebutuhan pokok

w  Meningkatkan SDM. Dalam hal ini, negara jangan menyalahkan rakyat yang miskin dan bodoh karena seharusnya negara menyediakan sejumlah uang untuk pelatihan.

12. Dalam UU No. 25 tahun 1995, pengurus itu dari dan oleh anggota, dan bisa mengangkat direktur. Maksudnya, pengurus itu direktur dan pengawas itu komisaris. Pengawas ini mewakili anggota. Di perseroan terbatas dan koperasi yang menjadi direktur tidak harus pemegang saham, bisa juga professional. Di koperasi internasional dipisahkan antara kepemilikan dengan kepengurusan.

13. Koperasi di Eropa secara ekonomi muncul sebagai jalan tengah terhadap keganasan sistim kapitalis. Waktu itu manusia harus lebih mulia daripada harta benda, sistim kapiltalis menjadikan tuan adalah yang punya uang.

14. Koperasi yang tidak maju merupakan kesalahan negara karena koperasi itu instrument netral seperti perseroan terbatas atau bank.

15. Kemajuan koperasi merupakan tugas negara. Mengapa negara bisa memberi subsidi ke Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun, sedangkan koperasi tidak? Negara lebih memberikan subsidi kepada konglomerat, bukan rakyat.

16. Alfamart memang membuka lapangan pekerjaan kepada masyarakat Indonesia, tetapi dibukanya 1 Alfamart mematikan 15 warung tradisional.

17. Salah satu negara yang berhasil menerapkan koperasinya adalah Singapura.

18. Jika ada  koperasi yang nakal itu wajar, sama halnya dengan PERSEROAN TERBATAS. Masalah kemiskinan dan mundurnya koperasi tugas negara. Masalah kemiskinan tidak bisa diserahkan kepada koperasi.

Mahmud Ali Zain

1.     Pada tahun 1997 didirikan koperasi BMT, yang pada masa orba dinamakan balai usaha mandiri terpadu atau simpan pinjam syariah. Dengan modal Rp13,5 juta di tahun 1997,  pada November 2010 asetnya mencapai Rp280 miliar dan omsetnya Rp1 triliun. Tenaga kerjanya sudah 2100 orang. Pada tahun 2009 sudah dapat menghimpun zakat sebesar Rp1,4 miliar. Zakat ini dibagikan dalam bentuk beasiswa dan dengan pengentasan kemiskinan yang produktif yaitu dengan pelatihan dan pemberian modal usaha.

2.     Dalam hal modal, koperasi tersebut memadukan koperasi dengan perseroan terbatas. Koperasi membutuhkan modal besar, tetapi jika modalnya besar, maka tidak menyentuh kelas rendah. Dalam koperasi terdapat simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.  Simpanan pokok dan simpanan wajib dengan jumlah yang sama, serta ada dalam bentuk simpanan khusus, salah satu anggota ada yang simpanannya besar.

3.     Ketika UU Koperasi Tahun 1992, otonomi daerah belum diberlakukan. Pada saat itu ada sentralisitik pertanggungjawaban dari kepala dinas koperasi, kemudian kepada Kanwil dan berujung di Menteri Koperasi. Setelah diberlakukan otda, kepala dinas koperasi bertanggungjawab bukan kanwil tetapi kepada bupati, sedangkan di provinsi bertanggungjawab terhadap gubernur. RUU Koperasi tidak telalu banyak mengatur hal tersebut karena menteri masih membuat pengawas kepada koperasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk pemberdayaan, sedangkan pengawasan dan pembinaan di bawah menteri, padahal menteri tidak ada hubungan struktural dengan kepala dinas provinsi dan kepala dinas kabupaten. Perlu ditanyakan apakah ada monopoli menteri?

4.     APSINDO pada tahun 2011 sudah menggunakan sistim online, sehingga dapat memantau kegiatan dari pusat dan sudah mengatur ATM.

5.     Kepmen No 91 tahun 2004 memuat tentang Koperasi Jasa Kewenangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) dan isinya menyangkut aturan yang lebih luas kepada masyarakat. Dengan adanya Kepmen ini, beberapa koperasi menyesuaikan dan dalam RUU ini pembahasan syariah hanya 2 pasal. Koperasi syariah diatur dengan peraturan pemerintah, padahal sekarang koperasi berlandas syariah sudah banyak. Sebaiknya ada  bab khusus yang mengatur mengenai koperasi syariah.

6.     Pengurus koperasi harus dari anggota tidak boleh luar anggota. Dalam UU lama, pengurus bisa mengangkat direktur dan manajer, dari sini terlihat bahwa kewenangan pengurus itu ditiadakan. Sepertinya dimodelkan seperti sistim BI.  Pengawas dan pengurus dipilih oleh anggota, pemilihan pengurus berdasarkan usulan dari pengawas, pengawas dapat memberhentikan pengurus. Hal ini seakan pengawas memiliki kewenangan lebih tinggi dengan pengurus.

7.     Dalam UU Koperasi lama, primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perorang, minimal 20 orang dan sekunder minimal 3 lembaga. Namun di RUU, tidak disebutkan minimal 20 orang/koperasi

8.     Dalam hal modal, pada UU lama ada “simpanan pokok” dan “simpanan wajib”, namun dalam RUU, diganti dengan “iuran masuk” dan “saham anggota”. Jika berhenti dari keanggotaan, iuran masuk tidak boleh diambil. Adapun istilah saham anggota serupa dengan perseroan terbatas. Padahal pembeda antara koperasi dan perseroan terbatas itu adalah saham, jadi akan menimbulkan janggal karena saham bisa diperjualbelikan.

9.     Pada RUU ada istilah simpanan, tapi simpanan ini tabungan yang bisa diambil, adapun simpanan yang menetap dinamakan saham dan iuran masuk.

10.   Roh koperasi salah satunya adalah apa yang bisa dilakukan untuk umat.

11.   Koperasi kami belum pernah mendapat subsidi dari pemerintah, betul-betul swadaya dari masyarakat.

12.   Konsep koperasi kami: sidiq (jujur), tabligh (transparansi), amanah (dapat dipercaya), dan fatonah (profesional). Sistim pembukuannya sudah menggunakan sistim akuntansi dan lembaga kami sudah diaudit sama akuntan publik.

C. Simpulan

Rapat Dengar Pendapat Umum ini tidak bersifat menyimpulkan. Hal-hal yang berkembang dalam rapat  akan menjadi bahan inventarisasi materi atas Pembahasan DPD terhadap materi RUU Koperasi. Namun, ada beberapa hal yang menjadi catatan, antara lain:

1.     RUU Koperasi hanya bicara kelembagaan, tidak mencantumkan roh. Perlu membahas roh Korektif terhadap ketidakadilan, penghinaan nasional, penistaan terhadap manusia Indonesia.

2.     RUU Koperasi bisa ditolak dengan alasan: dalam RUU ini belum muncul rohnya dimana roh ini sangat substansial untuk menyejahterakan rayat. Jika setuju dengan RUU Koperasi, perlu  memasukan roh.

3.     Perlu ada bab khusus tentang koperasi syariah.

4.     SDM dengan prinsip Sidiq, Tabligh, Amanah, Fatonah, dan sistimnya dan sarana harus baik.

5.     Komite IV perlu pengayaan materi terhadap RUU Koperasi

6.     Perlu kunker ke Pasuruan karena penerapan koperasinya sudah maju.

D. Penutup

Rapat ditutup pukul 17.00 WIB.

Jakarta, 25 Januari 2011

Sekretaris Rapat,

Mediana Pongsitanan

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight