RDPU Komite II membahas Perdagangan Berjangka Komoditi
RDPU Komite II dengan Ir. Arifin Lumban Gaol (Pakar Komoditi) membahas RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), pengantar dan pembuka rapat oleh Ketua Komite II DPD RI, Ir.H. Bambang Susilo, MM, selanjutnya rapat dipandu oleh Ketua Tim Kerja RUU tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Litha Brent (anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan) diruang rapat Komite II lt. 3 Gedung B DPD RI, Senayan-Jakarta, Senin, (31/01).
PT.Bursa Berjangka Komoditi (BBJ) didirikan tahun 1999 belum berhasil melaksanakan transaksi kontrak berjangka, anggota bursa sebanyak 107 PSH diantaranya 72 PSH Pialang pada umumnya bertransaksi pada produk SPA (Sistem Perdagangan Alternatif), volume kontrak BBJ semakin menurun sejak SPA dilegaliser. SPA merupakan bisnis high risk, tidak cocok untuk “unsophisticated and un-proffesional investor” dan banyak pengaduan masyarakat serta money laundring. Ir.Arifin Lumban Gaol, pakar komoditi yang juga mantan Ketua BAPPEBTI, menyatakan bahwa “Indonesia harus memiliki bursa berjangka” tukasnya, selanjutnya Lumban menjelaskan kenapa, karena keberadaan Bursa Berjangka sangat stategis didalam upaya mengelola resiko harga, yang akan mendukung upaya stabilisasi ekonomi nasional, meningkatkan daya saing, memberi kepastian usaha serta dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.
Tertarik dengan SPA, H.Gusti Farid Hasan Aman, SE.Akt, MBA (anggota DPD RI asal Kalimantan Selatan) menanyakan “apakah SPA sama dengan Option, artinya apakah ada turunannya?” tanya Gusti Farid. Menjawab pertanyaan Gusti, Lumban menjelaskan bahwa “SPA lain dengan Option, Option ini juga ada untuk berjangka, jadi sebenarnya, kalo dilihat ada Forex, ada Future ada Swap ada Bond. Option lebih canggih daripada Future, cuma Option ini hanya bisa beroperasi kalo Future nya berjalan” papar Lumban.
RDPU Komite II DPD RI menyimpulkan bahwa harus ada pemisahan SPA dari RUU tersebut dan SPA diatur dalam undang-undang tersendiri karena magnitude dari perdagangan SPA berbeda dengan perdagangan berjangka komoditi, SPA akan meng-undermined perdagangan berjangka komoditi. Agar pemerintah menjadi “primary driver” dalam pengembangan PBK agar fungsi ekonomi terwujud sebagai sarana lindung nilai dan tempat pembentukan harga. Pemerintah Pusat dan Daerah turut membantu dan mendorong progam pendidikan dan latihan(diklat) serta promosi PBK, dalam rangka meningkatkan kemampuan petani/farmer capacity building dan commercialization petani (farmer associations) dan juga perlu dibuat Master Plan pengembangan PBK yang penyusunannya dilakukan oleh tenaga professional.
This post is also available in: English

01. Feb, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar