Rapat Pleno Komite IV

NOTULEN

SIDANG PLENO KOMITE IV

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

REPUBLIK INDONESIA

1.    Hari/tanggal : Rabu, 19 Januari 2011
2.    Pukul : 09.30 WIB – Selesai
3.    Tempat : Ruang Sidang Komite IV, lantai 2 Gedung B DPD RI
4.    Pimpinan Rapat : Bapak H. Abdul Gafar Usman (Wakil Ketua Komite IV DPD RI)
5.  Acara : 1.   Pembahasan dan Pengesahan jadwal Komite IV;

2.   Dan Lain-lain.

A.  Pembukaan

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Bapak H. Abdul Gafar Usman membuka Sidang Pleno                                                                         Komite IV pada  pukul 10.00 WIB.

B. Hal-hal yang berkembang

1.    Pada  pleno hari Selasa, 18 Januari 2010, Komite IV telah menyusun Rancangan Jadwal Komite IV MS III 2010-2011 untuk diambil putusan pada pleno hari ini.

2.    Terhadap materi Asmasda :

Ada Pengaduan, mengenai CPNS yang gagal masuk Kementerian Keuangan, berasal dari daerah-daerah bekas konflik yaitu daerah: Papua, Maluku, dan Aceh. diharapkan untuk dibentuk Tim kecil guna menindak lanjuti pengaduan tersebut dengan mengundang kementerian terkait, seperti: Kementerian Keuangan, Kementerian PAN, maupun dari BKN.

3.    Terhadap materi RUU Koperasi :

a.    Timja Koperasi perlu melakukan RDPU dengan beberapa Lembaga Perkoperasian seperti: Induk Koperasi, Gabungan Koperasi Susu, Badan Koordinasi Koperasi Kredit Kalimantan;

b.    Mengundang narasumber yang beraliran ekonomi kerakyatan dan ekonomi liberal untuk mendapatkan pemahaman dari ke-2 narasumber yang berbeda.

4.    Terhadap materi RUU OJK, diusulkan oleh Ketua Timja RUU OJK untuk mengagendakan Finalisasi untuk penyempurnaan pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU OJK.

5.    Terhadap agenda Kunjungan Kerja berkembang usulan sebagai berikut :

a.    Berkembang usulan 3 opsi untuk jadwal Kunker sbb :

  • Sesuai dengan jadwal Panmus;
  • Kunker ke Aceh dimajukan menjadi tanggal 5 – 9 Februari Sebagai upaya pengayaan materi RUU Akuntan Publik dan RUU Koperasi;
  • Kunker ke Gorontalo dimajukan menjadi tanggal 15-17 Februari menyesuaikan permintaan dari Gubernur Gorontalo;

b.    Diusulkan adanya Kunker ke luar negeri untuk materi RUU Koperasi dan Akuntan Publik, meskipun tidak dimuat dalam RAB namun kunjungan tersebut dipandang sangat penting untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif dari pengalaman negara-negara lain. Oleh karena itu kunjungan tersebut agar diputuskan dalam Pleno untuk selanjutnya disampaikan kepada Pimpinan DPD;

c.    Negara tujuan Kunker materi RUU Koperasi diusulkan oleh salah satu anggota Komite IV dilakukan ke Jepang atau Korea Selatan. Selain itu ada usulan yang lain ke negara Venezuela, Jerman dan Singapura;

d.    Perlu dipertimbangkan penggunaan istilah Kunjungan ke Luar Negeri, sebagaimana mengemuka pada rapat Panmus dan Rapim, selama ini sering digunakan istilah “studi banding”

6.    Penyampaian DIM anggota Komite IV dari setiap Provinsi terhadap RUU Koperasi dan Akuntan Publik dilaksanakan pada siang hari pukul 14.00 – 16.00 pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011, apabila belum selesai dapat dilanjutkan pada malam hari.

C. Simpulan

  1. Menetapkan jadwal kegiatan Komite IV DPD RI masa sidang III tahun sidang 2010/2011 dengan catatan sebagaimana hal-hal yang berkembang pada rapat pleno hari ini. Penyempurnaannya diserahkan kepada Pimpinan dan Sekretariat.
  2. Kunker pertama ke daerah tetap diagendakan sesuai dengan jadwal dari Panmus, yaitu pada tanggal 21-25 Februari 2011.
  3. Walaupun RAB 2011 tidak memuat kegiatan Kunjungan ke Luar Negeri terkait materi pandangan dan pendapat, Pleno Komite IV memutuskan agenda Kunjungan ke Luar Negeri dalam rangka pembahasan RUU Akuntan Publik dan RUU Koperasi pada tanggal 6-10 Maret 2011. Adapun negara tujuan meminta masukan dari Staf ahli Komite IV.
  4. Penyampaian DIM anggota setiap Provinsi terhadap RUU Akuntan Publik dan RUU Koperasi diagendakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 pukul 14.00 – 16.00 WIB. Untuk itu, kepada masing-masing Yth. anggota Komite IV agar menugaskan para staf ahlinya untuk menyusun DIM sebagaimana dimaksud, tanpa menunggu surat dari sekretariat.
  5. Penyempurnaan pandangan pendapat DPD RI terhadap RUU OJK, diupayakan akan dilaksanakan melalui kegiatan finalisasi materi.
  6. Untuk pembahasan materi, khususnya RUU Koperasi apabila belum terselesaikan pada siang hari, akan dilanjutkan pada malam hari.
  1. Penutup

Sidang ditutup pada pukul 11.40 WIB.

Jakarta, 19 Januari 2011

Sekretariat Komite IV DPD RI

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight