Rapat Pleno Komite IV Persiapan Materi Kunjungan Kerja
NOTULEN
SIDANG PLENO KOMITE IV
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
| 1. Hari/tanggal | : | Rabu, 26 Januari 2011 |
| 2. Pukul | : | 10.00 – 13.00 WIB |
| 3. Tempat | : | Ruang Sidang Komite IV, lantai 2 Gedung B DPD RI |
| 4. Pimpinan Rapat | : | Bapak H. Abdul Gafar Usman (Wakil Ketua Komite IV DPD RI) |
| 5. Acara | : | 1. Rapat Pleno:
a. Persiapan Materi Kunjungan Kerja tanggal 21-25 Februari 2011; b. Dan lain-lain 2. Rapat Tim Kunjungan Kerja: Penentuan Stakeholders dan Kabupaten/Kota yang dikunjungi |
A. Pembukaan
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Bapak H. Abdul Gafar Usman membuka Sidang Pleno Komite IV pada pukul 10.00 WIB.
B. Hal-hal yang berkembang
1. Materi yang diangkat dengan judul “pajak” terlalu luas, pada pleno sebelumnya sudah mengarah kepada dua fokus penting, yaitu: 1) Pendaerahan PBB dan BPHTB; dan 2) Pansus pajak, untuk melihat regulasi pajak agar kecil kemungkinannya orang menyimpang.
2. Rekomendasi kepada pemerintah mengenai pendaerahan PBB dan BPHTB menunggu kesiapan masing-masing daerah.
3. Untuk Pansus pajak, kemungkinan akan menemui kendala dalam meminta kejujuran dari perusahaan-perusahaan dan oknum pajak jika memang terjadi kongkalikong diantara keduanya. Maka, perlu dicari strategi cara meminta data dari kedua pihak tersebut.
4. Perlu rapat dengan mengundang pihak-pihak yang terkait dengan pajak untuk.
5. Saat ini permasalahan yang berkembang di daerah dalah pajak lampu jalan, yang dulu disebut dengan restibrusi lampu jalan.
6. Perlu pendampingan dari wartawan media cetak dan elektronik nasional dalam kunker mengenai Pajak ke NAD, Jatim, dan Gorontalo.
7. Selain media nasional, sebaiknya ada kerjasama juga dengan media lokal. Maka perlu dijadwalkan temu media lokal dengan wartawan di daerah.
8. Perlu dibuat press realease untuk materi kunker.
9. Perlu mengedepankan isu apa yang bagus untuk materi kunker Pajak ini untuk diangkat sebagai … peliputan. Isu yang akan dijadikan berita oleh media nasional adalah isu mafia pajak di daerah.
10. Website DPD tidak update beritanya. Perlu ada kerjasama antara Sekretariat Komite IV dengan Humas DPD agar setiap laporan kunker dan kegiatan lainnya diinfokan kepada Humas DPD.
11. Kunker ke Jawa Timur melakukan pertemuan dengan pemprov, Kota Malang, Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjdo.
12. Sebaiknya tidak menggabungkan tiga materi dalam satu kunker. Untuk kunker pada tanggal 21-25 Februari 2011 materi yang diangkat adalah materi Pengawasan Pelaksanaan UU Pajak. Materi Inventarisasi masalah pada RUU Akuntan Publik dan RUU Koperasi dilaksanakan pada kunker berikutnya.
13. Instansi atau stakeholders yang akan dikunjungi dan diundang pada saat kunker ditentukan oleh masing-masing tim.
14. Stakeholders yang akan dilibatkan dalam kegiatan kunker, antara lain: Kepala Dispenda, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Perwakilan BPK, KADIN, Komisi terkait dari DPRD, Asosiasi profesional dalam bidang pajak.
15. Pada saat kunker, perlu didampingi oleh Staf ahli komite IV untuk Tim ke NAD, yaitu Bapak Tjip Ismail dan orang dari Dirjen Pajak.
16. Perlu mengundang direktur PBB dan Eselon III yang menangani pemetaan wilayah dari Direktorat Jenderal Pajak, untuk memetakan PBB pada masing-masing daerah yang akan dikunjungi.
17. Sekretariat perlu mengusahakan agar DIPA Kementerian dan lembaga ada di tangan para Anggota dalam rangka melakukan evaluasi dan pengawasan.
18. Farhan Hamid menjadi ketua Tim Tindak Lanjut Kesepkatan Simpulan Raker Komite IV dengan Kementrian, dan ketua harian pelaksana adalah Ibu Asmawati. Adapun Anggotanya, yaitu: Erma Suryani, Abdurachman lahabato, Hasbi Anshory, Hana Hasanah, dan Bahar Ngitung.
19. Salah satu produk Komite IV yang perlu diselesaikan adalah perubaha UU PKPD dengan memasukan fungsi hutan yang merupakan aset perimbangan yang sangat penting untuk daerah.
20. Anggota Komite IV yang berhalangan hadir dalam rapat dimohon agar menyampaikan kepada pimpinan dan tembusan kepada Sekretariat Komite IV 1 jam sebelum rapat dimulai.
21. Setiap bulan ada monumental politik yang akan diangkat, maka peran media diperlukan.
22. Masing-masing Anggota perlu dua asisten, yaitu asisten administraitif dan asisten operasional.
23. Agenda Lain-lain: Penentuan negara tujuan untuk kunker ke luar negeri
- Timja Dana Aspirasi kunker ke Brazil dan Hungaria,
- Timja OJK perlu menyempurnakan pertimbangan dengan kunker ke negara Cina atau Jepang,
- Timja Koperasi kunker ke Jerman dan Amerika,
- Timja Akuntan publik kunker ke London dan New York
24. Bahan DIM RUU Pajak dan RUU Akuntan Publik sudah harus masuk ke sekretariat Komite IV pada hari Senin. Terkait hal tersebut, sekretariat perlu membuat surat resmi untuk masing-masing Anggota.
C. Simpulan
Beberapa hal yang perlu disepakati, sebagai berikut:
1. Pada kunjungan kerja tanggal 21-25 Februari 2011 ke NAD, Jatim, dan Gorontalo dengan materi Pengawasan Pelaksanaan UU Pajak.
2. Kunjungan kerja mengikutsertakan media cetak dan elektronik nasional, staf ahli Komite IV, dan instansi terkait, terutama dari Pajak.
3. Isu yang akan diangkat pada saat media cetak dan elektronik nasional pada saat mendampingi kunker Pajak adalah “mafia pajak di daerah”.
4. Agenda dalam kunjungan kerja, antara lain: pertemuan dengan provinsi, dan kabupaten/kota, dan temu media lokal, serta stakeholders lainnya yang dianggap penting oleh masing-masing tim.
5. Stakeholders yang akan dilibatkan dalam kegiatan kunker, antara lain: Kepala Dispenda, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Perwakilan BPK, KADIN, Komisi terkait dari DPRD, Asosiasi profesional dalam bidang pajak.
6. Sekretariat Komite IV diharapkan berkordinasi dengan Bagian Humas untuk meng-update terus kegiatan-kegiatan Komite IV.
7. Farhan Hamid menjadi ketua Tim Tindak Lanjut Kesepkatan Simpulan Raker Komite IV dengan Kementrian, dan ketua harian pelaksana adalah Ibu Asmawati. Adapun Anggotanya, yaitu: Erma Suryani, Abdurachman lahabato, Hasbi Anshory, Hana Hasanah, dan Bahar Ngitung.
8. Anggota Komite IV yang berhalangan hadir dalam rapat dimohon agar menyampaikan kepada pimpinan dan tembusan kepada Sekretariat Komite IV 1 jam sebelum rapat dimulai.
D. Penutup
Sidang ditutup pada pukul 13.00 WIB.
Jakarta, 26 Januari 2011
Sekretaris Rapat,
Mediana Pongsitanan

01. Feb, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar