Rapat Pleno Komite IV dengan Pengantar Musyarawah oleh Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas

NOTULEN

RAPAT PLENO KOMITE IV

DEWAN PERWAKILAN DAERAH

REPUBLIK INDONESIA

1.    Hari/tanggal : Selasa, 18 Januari 2011
2.    Pukul : 10.00 – 15.00 WIB
3.    Tempat : Ruang Rapat Komite IV, lantai 2 Gedung B DPD RI
4.    Pimpinan Rapat : Bapak Abdul Gafar Usman (Wakil Ketua Komite IV DPD RI)
5.  Acara : 1.   Pengantar Musyawarah atas RUU tentang Akuntan Publik dan RUU tentang Koperasi, disampaikan oleh Wakil Ketua DPD RI, Ibu GKR Hemas;

2.   Laporan Tim Kerja Asmasda tentang hasil penyusunan Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Kegiatan Anggota di Daerah;

3.   Rapat Tim Kerja RUU Akuntan Publik dan Tim Tim Kerja RUU Koperasi tentang Pembahasan Jadwal Kerja masing-masing Tim;

4.   Pembahasan dan Pengawasan Jadwal Komite IV Masa Sidang III, Tahun Sidang 2010 – 2011.

I. Pembukaan

Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Bapak Abdul Gafar Usman membuka Rapat Pleno                                                                                Komite IV yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Ibu G.K.R. Hemas pada  pukul 10.00 WIB.

II. Hal-hal yang berkembang

1.    Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menyampaikan Pengantar Musyawarah Pimpinan DPD RI terhadap RUU Akuntan Publik dan RUU Koperasi. Beberapa hal yang disampaikan yaitu:

A. RUU Akuntan Publik

-         Dunia Akuntan Publik menjadi penting bagi proses demokratisasi di Indonesia, secara spesifik mengenai pemilu dan sistem politik sejak pemilu tahun 2004, jasa akuntan publik di perlukan untuk mengaudit (menyatakan yang bersangkutan tidak pailit) calon pejabat publik pada pemilu dan pemilukada serta untuk mengumumkan keuangan partai politik atas permintaan KPU.

-         Akuntan Publik juga sering digunakan datanya untuk keperluan penentuan kerugian negara dalam proses peradilan dan pengaturan pengenaan pajak bagi wajib pajak, semangat didorongnya RUU Akuntan Publik ini adalah untuk menjaga moralitas serta perolehan mendapat jaminan hukum bagi masyarakat luas.

-         RUU tentang Akuntan Publik telah disampaikan oleh pemerintah pertimbangan utamanya dalam uraian adalah kompleksitas dunia bisnis, perlunya tingkat kepastian hukum bagi dunia bisnis, serta pengambilan keputusan ekonomi bagi stake holder.

-         Penyusunan DIM materi Akuntan Publik dikumpulkan dari seluruh provinsi di Indonesia, oleh setiap anggota Komite IV dalam waktu 1 (satu) minggu untuk kemudian dikumpulkan oleh sekretariat dan dibahas bersama staf ahli.

B.RUU Koperasi

-         Koperasi sebagai lembaga ekonomi merupakan domain DPD untuk mensejahterakan rakyat, RUU ini merupakan Revisi UU. No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

-         Kebutuhan revisi UU no 25 ini bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan koperasi pada saat ini, sekarang ini kelembagaan koperasi dapat dikatakan tidak kuat pada saat berhadapan dengan lembaga lain seperti perbankan untuk mendapatkan kredit, disebutkan juga revisi ini agar koperasi lebih mampu menjawab kebutuhan masyarakat, lebih mandiri, dan otonom, memiliki akses modal ke perbankan dan kepastian status hukum. Terhadap RUU koperasi ini terdapat beberapa perubahan prinsip dari UU sebelumnya yaitu koperasi sebagai jati diri bangsa, semangat gotong-royong dalam tatanan masyarakat di beberapa daerah di Indonesia. Akan diberlakukan dengan prinsip secara internasional. Dengan prinsip bahwa legislator memiliki ciri otoritatif dan banding (bersenyawa dengan konstituen).

-         Perubahan yang perlu dicermati dalam RUU ini adalah mengenai keanggotaan, kepengurusan, permodalan dan pengawasan. Pada aspek keanggotaan disebutkan bahwa anggota adalah sebagai pengguna secara nilai (value) berbeda dengan UU no 25 th 92 dimana anggota koperasi adalah pemilik dan pengguna, dalam kepengurusan disebutkan bahwa yang dapat diangkat menjadi pengurus adalah perseorangan baik anggota maupun bukan anggota. Pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasan. Konsep kerja ini berbeda dengan sekarang bahwa penggantian pengurus harus melalui mekanisme rapat anggota, atau penenjukan dari pengurus yang ada dengan mempertimbangkan masukan dari PAW dan akan disahkan melalui rapat anggota. Pada pasal 65 mengenai permodalan, modal koperasi terdiri dari iuran masuk dan saham anggota sebagai modal awal, posisi ini akan menempati posisi simpanan pokok dan wajib, dimana dalam RUU ini simpanan pokok dan simpanan wajib tidak dikenal.

2.    Setelah penyampaian Pengantar Musyawarah dari Pimpinan DPD RI, acara dilanjutkan dengan pembahasan jadwal Komite IV dengan mempersilahkan kepada masing-masing Tim Kerja menyampaikan agenda dan rencana kerja. Pada Pembahasan Jadwal ini ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu:

-         Raker dengan Menteri Agama terkait dengan Hapsem BPK mengenai dana haji. Raker dengan Menteri Pendidikan terkait dengan temuan BPK pada Kementerian Pendidikan.

-         Pembahasan hasil asmasda perlu diagendakan dalam jadwal Masa Sidang III TS 2010-2011.

-         Tim Kerja Koperasi apabila diperlukan waktu tambahan dalam pembahasan akan menggunakan waktu Hari Senin malam, dan mengagendakan studi banding ke Venezuela dan Jerman.

-         Tim Kerja Akuntan Publik dalam pembahasannya akan mengadakan RDP/RDPU/Raker dengan BPK, Bapepam, dan Lembaga Akuntan Publik ternama serta mengagendakan studi banding ke 3 Negara yaitu: USA, Inggris, dan Jepang/Australia.

3.    Tim Kerja Asmasda menyampaikan hasil pembahasan mekanisme tindaklanjut Asmasda, dimana diperlukan adanya Rapat Kerja dengan beberapa kementerian, seperti Kementerian antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koperasi.  Disamping itu, asmasda juga ditindaklanjuti dalam proses legislasi, antara lain melalui Revisi UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

III. Simpulan

a.  Penjadwalan

a.    Penyusunan dan Pembahasan Pandangan Pendapat RUU Akuntan Publik dan RUU Koperasi diperkirakan 1 bulan pembahasan dan diharapkan selesai bulan Februari 2011. Timja sudah melapor ke pleno dan diputuskan di Pleno.

b.    Pembahasan ASMASDA dilaksanakan 2 hari

c.    Pembahasan HAPSEM:

i.        Raker dg Kementerian dilaksanakan 2 hari:

ii.      Membentuk Tim Kerja penyusunan dan pembahasan HAPSEM.

d.    Kunker 2 kali:

i.        Februari : Materi Pajak, RUU AKuntan Publik dan RUU Koperasi

(NAD, Jatim, Gorontalo)

ii.       Maret  : Materi Hapsem I BPK Tahun 2010

e.    Finalisasi terhadap RUU Akuntan Publik dan RUU Koperasi sebanyak 1 kali.

f.     Terkait usulan studi banding tim kerja Akuntan Publik dan Koperasi karena tidak tercantum pada DIPA Anggaran, akan dimintakan persetujuan kepada PURT dan Pimpinan DPD RI dan hasilnya tergantung pada kebijaksanaan pimpinan dan PURT. Adapun negara tujuan masih akan ditentukan kemudian.

4.     Jadwal Masa Sidang III TS 2010-2011 akan disusun dengan memperhatikan program kegiatan sebagaimana disampaikan dalam rapat hari ini, untuk disahkan pada pleno hari Rabu, 19 Januari 2011.

IV. Penutup

Sidang ditutup pada pukul 15.00 WIB

Jakarta, 18 Januari 2011

Sekretariat Komite IV

Bagikan  

Belum ada komentar

WP-Highlight