Mengapa UU Migas Harus Direvisi?
UU Migas Nomor 22 tahun 2001 perlu dilakukan revisi secara menyeluruh. Bila perlu, dicabut dengan PERPPU dan sistem pengelolaan migas dikembalikan sesuai amanat pasal 33 UUD 1945 agar industri migas nasional menjadi lebih efisien guna mempercepat pencapaian kesejahteraan rakyat. Hal ini mengemuka dalam RDPU antara Komite II DPD RI dengan pakar migas; Dr. Kurtubi dan Ir. Sulaiman zuhdi yang membahas RUU tentang Minyak dan gas Bumi, Senin (14/2).
“Bertumpuknya kerugian bangsa ini karena kesalahan dalam mengelola sumberdaya migas kita,” kata Kurtubi, di Ruang Rapat Komite II Gd. B Lt. 3, Senayan-Jakarta. Lebih lanjut, Kurtubi menjelaskan bahwa pejabat teknis bertanggung jawab terhadap masalah tersebut.
“Sekedar perbandingan harga ekspor LNG Tangguh US$3.35/mmbtu. Harga jual Gas DS US$6/mmbtu. Harga jual LNG Badak US$13/mmbtu. Harga elpiji dalam negeri US$15/mmbtu. Kami sudah mengingatkan kepada semua pihak bahwa penjualan LNG Tangguh ke China sangatlah murah dan berpotensi merugikan negara Milyaran US$. Mestinya pejabat teknis terkait mengerti bahwa formula harga jual LNG Tangguh secara teknis akan merugikan negara karena harga minyak dibatasi maksimal 25$,” jelasnya.
Dalam paparannya Kurtubi menjelaskan bahwa langkah yang bisa diambil untuk memaksimalkan pengelolaan minyak dan gas bumi di Indonesia antara lain; instansi yang mempunyai otoritas dalam mengelola perminyakan secara nasional perlu dievaluasi yaitu BP Migas diusulkan untuk dilikuidasi ke NOC/BUMN Migas, sedangkan BPH Migas dilikuidasi ke Kementerian ESDM/Ditjen Migas sebagai Regulator. Selain itu mekanisme perminyakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan menjadi Business to Business dan Pemerintah berada diatas mekanisme tersebut.
“Management perminyakan nasional saat ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien serta sudah terbukti sangat merugikan negara. Sebagai substansi revisi mekanisme perminyakan menggunakan pola B to B, lakukan penyederhanaan sistem dan berlakukan azas lex specialist,” pungkas Pengajar dan Penguji thesis/disertasi pada Program Pascasarjana FEUI ini.
Dari hasil RDPU ini terdapat beberapa kesimpulan seperti :
- UU Migas Nomor 22 tahun 2001 agar segera direvisi secara total, bila perlu dicabut dengan PERPPU dan sistem pengelolaan migas dikembalikan sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
- Beberapa pasal telah dihapus oleh mahkamah Konstitusi yaitu Pasal 12 ayat 3 (pemberian wewenang kepada BU dan BUT), Pasal 22 ayat 1 (DMO max 25%), Pasal 28 ayat 3 (Harga BBM dan Gas diserahkan sepenuhnya ke mekanisme pasar) karena sudah tidak sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33. Akan tetapi pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak melakukan tindakan perbaikan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
- Sejak tahun 2001 da dengan diundangkannya UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, nyaris tidak ada ditemukan cadangan di Blok baru. Sehingga produksi hanya mengandalkan kilang minyak tua yang sudah matured. Akibatnya, produksi sangat rendah. Hal ini dapat diketahui dari data bahwa selama tahun 2010 hanya sekitar 960.000 b/h.
- Sebagai negara berkembang dengan potensi sumber daya migas yang relatif sangat besar, Indonesia membutuhkan NOC/BUMN Migas sebagai pengelola kekayaan migas nasional. BUMN ini merupakan intsrumen negara, harus dikelola secara bisnis dan effisien guna menunjang percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat.
- BUMN Migas sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan harus didisain sebagai perusahaan minyak yang terintegrasi (integrated oil company) dan harus dinyatakan tidak boleh dijual. Kekayaan migas yang ada diperut bumi, harus dikuasai dan dimiliki negara. Dibukukan sebagai asset oleh BUMN Migas dan dapat dimonetasi oleh BUMN migas.
This post is also available in: English

16. Feb, 2011 







































Penjabaran awal naskah akademik dan draft RUU Provinsi Kepulauan oleh Tim Pakar, Ronald Zelfianus Titahelu dan Kotan Y. Stefanus, menjadi [...]
Belum ada komentar